22.290 Siswa di Kota Kendari Terima PIP

  • Bagikan
Suasana pembelajaran siswa pada salah satu sekolah di Kota Kendari. (DOK. KENDARI POS)
Suasana pembelajaran siswa pada salah satu sekolah di Kota Kendari. (DOK. KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kota Kendari, hingga saat ini penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) berjumlah 22.290 siswa, dengan rincian SD 16.125 siswa dan 6.165 siswa. Adapun jumlah sekolah di Kota Kendari mencapai 171 satuan pendidikan yang terdiri dari swasta dan negeri.

Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pendidikan Dasar Dikbud kota Kendari, Hartini S.Ag., M.Pd.I., mengatakan bahwa saat ini jumlah penerima PIP di kota Kendari berjumlah 2SD 16.125 siswa dan 6.165 siswa, jadi total penerimaan yaitu 22.290 siswa yang tersebar di 171 sekolah negeri maupun swasta. Ia juga menegaskan kepada para orang tua siswa setelah mengambil dana PIP anaknya agar melaporkan ulang kepada pihak sekolah sehingga admin PIP sekolah langsung mengkonfirmasi di aplikasi PIP bahwa dana tersebut sudah diterima siswa.

“Kita berharap orang tua proaktif melakukan pemberitahuan kepada sekolah untuk pengambilan dana PIP supaya ada keterangan bahwa siswa tersebut telah mengambil dana PIP-nya. Karena ketika dilakukan pemeriksaan banyak siswa yang tidak melakukan pelaporan ke pihak sekolah sehingga dicek di aplikasi kadang belum terkonfirmasi,” ujarnya.

Pada dasarnya orang tua siswa wajib melakukan pelaporan kepada sekolah bahwa mereka telah mencairkan dana PIP-nya, jangan hanya datang ke sekolah ketika ada permasalahan saja. “Untuk pencairan PIP di kota Kendari saat ini sangat lancar dan hampir semua sudah menerima," beber Hartini.

Sementara itu, Admin PIP Dikbud Kendari, Kaharudin, S.Pd., mengungkapkan bahwa syarat melakukan pencairan dana PIP itu harus ada surat keterangan aktif belajar dari sekolah. Pastinya, dana akan masuk ke nomor rekening yang telah diaktivasi sebelumnya. Jadi aktivasi rekening itu harus dilakukan untuk menandakan bahwa peserta didik tersebut adalah peserta penerima PIP. "Ketika rekening tersebut tidak diaktivasi maka dana tersebut akan hangus dan dikembalikan ke negara, jadi orang tua harus proaktif. Adapun kuota Tahun 2024 masih belum update dan masih dalam proses, untuk saat ini masih menunggu penerbitan surat keterangan penerimaan PIP tahun ini," tutupnya. (win/b)

  • Bagikan