Penjara Tak Efektif Atasi Kejahatan

  • Bagikan
Menkumham Yasonna H Laoly saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 di lapangan Kemenkumham RI, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024). (Istimewa)
Menkumham Yasonna H Laoly saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 di lapangan Kemenkumham RI, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024). (Istimewa)

--Menkumham Ingin Pidana Alternatif Diperkuat

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengingatkan paradigma pemidaan harus bertransisi ke metode baru. Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan serta pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, institusi Pemasyarakatan harus bersiap untuk terlibat dalam transisi tersebut.

"Di masa mendatang, sistem pemidanaan tak hanya harus memberikan penyelesaian yang adil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan. Hukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan," kata Menteri Yasonna saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 di lapangan Kemenkumham RI, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).

Menteri Yasonna menegaskan, penerapan hukuman berupa penjara perlu ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial-ekonomi negara. Menurutnya, penjara tak efektif mengatasi kejahatan, bahkan memiliki dampak yang merugikan.

"Oleh karena itu, alternatif pidana nonpenjara perlu diperkuat. Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak individu yang dipenjarakan, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Peran tersebut harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi," ujar Menteri Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, pentingnya mematuhi prinsip yang disepakati dalam Konferensi Lembang pada tanggal 27 April 1964 yang menyatakan bahwa penjara hanya merupakan sarana, bukan tujuan utama Pemasyarakatan.

"Keberhasilan Pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh kekokohan tembok atau kekuatan jeruji besi, tetapi lebih pada usaha mengembalikan pelanggar hukum ke masyarakat," tegas Menteri Yasonna.

Menteri Yasonna mengatakan, secara historis, Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) jadi momen penting dalam mengenang penggunaan istilah Pemasyarakatan secara resmi sejak 27 April 1964 dalam Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang.

HBP harus menandai perubahan besar dari sistem penjara yang hanya bertujuan untuk mengurung narapidana menjadi Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum menuju perbaikan yang lebih baik.

Menteri Yasonna menambahkan, pemasyarakatan merupakan bagian integral dari masyarakat itu sendiri, dan penerimaan masyarakat terhadap narapidana adalah indikator keberhasilan sistem ini. Untuk mencapai tujuan tersebut, fokusnya tak hanya pada pelanggar hukum, tapi juga memperluas upaya hingga ke masyarakat dalam membangun reintegrasi sosial. (jpg)

  • Bagikan