Sistem Kelas Rawat Inap Tak Dihapus

  • Bagikan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (JawaPos)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (JawaPos)

--Kemenkes Sebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Setara Kelas 2 BPJS

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menegaskan bahwa sistem kelas tak dihapuskan meski nantinya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan. Sistem kelas masih diberlakukan untuk pasien non-BPJS.

"Tetap yang melayani swasta ada dong (sistem kelas). Kelas 1, kelas 2, VIP," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Ia menerangkan, ada dua kriteria pasien, yaitu peserta BPJS dan non-BPJS. "Nah yang non-BPJS itu ada kelas 1, 2, 3, VIP, karena dia berbayar, berbayar kan sesuai kemampuan dia. Kalau dia bayar kelas 1 ya tentunya kelas 1," terang Syahril.

Syahril menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, peserta BPJS juga tetap dapat memilih kelas ruang rawat inap yang lebih tinggi dengan beberapa syarat. "Jadi, orangnya membayar, asuransi yang lain, tapi itu kita siapin," ungkapnya.

Syahril mengatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) setara dengan ruang rawat inap kelas 2 BPJS saat ini. "Iya dong, (setara) kelas 2. Tapi jangan begitu. Pokoknya KRIS gitu aja," ujarnya.

Diketahui bahwa dalam KRIS, maksimal 1 ruangan hanya 4 tempat tidur. Hal itu tak jauh berbeda dengan kelas 2 BPJS saat ini yang jumlahnya 3-5 tempat tidur per ruangan.

Selain itu, Syahril juga mengatakan bahwa dengan penerapan KRIS, beberapa standar lain seperti AC, kamar mandi, hingga bel untuk pasien diatur untuk 1 orang 1.

"Tadi maksimal hanya 4 tidur, antara 2 bed dengan bed lain 1,5 meter, kemudian penyekatnya harus sampak atas, oksigen itu, bel pasien satu satu, kamar mandi di dalem," terangnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu diteken Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1). (jpg)

  • Bagikan