Menanti “Restu” Mendagri

  • Bagikan
Sekda Sultra, Asrun Lio
Sekda Sultra, Asrun Lio

--Terkait Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pemprov Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Panitia seleksi telah menuntaskan uji kompetensi pada 49 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau jabatan eselon II lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Hasilnya telah diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kamis (4/4/2024). Bahkan hasil uji kompetensi dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Soal siapa yang akan memimpin dinas apa, belum dapat diketahui. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra masih menanti "restu" atau rekomendasi Mendagri.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar uji kompetensi (Ukom) untuk para pejabat Eselon II lingkup Pemprov Sultra. Mengingat beberapa jabatan yanh kini diisi oleh para Kepala Dinas tidak sesuai ketentuan. Hal ini merujuk pada rekomendasi surat KASN.

Namun,hingga Ujikom tuntas digelar, hasilnya belum juga disampaikan. Bahkan rotasi mutasi sesuai hasil Ujikom mereka masih akan menunggu restu Menterian Dalam Negeri (Mendagri).

Mengingat instruksi Mendagri Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Adapun perihal surat tertanggal 29 Maret 2024 itu adalah kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Salah satu poin dari surat edaran Mendagri tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan, ia belum dapat menyampaikan banyak hal terkait hasil uji kompetensi tersebut, mengingat Pemprov Sultra masih menunggu rekomendasi Mendagri.

"Sebelumnya Mendagri telah mengeluarkan SE agar (kepala daerah) tidak melakukan mutasi maupun rotasi jabatan. Sampai saat ini Pemprov melalui Pj Gubernur Sultra masih melakukan komunikasi kepada Mendagri terkait hal ini," ujar Sekda Sultra Asrun Lio saat dikonfirmasi Kendari Pos, Minggu (28/4/2024).

Sekda Asrun Lio menegaskan proses seleksi atau uji kompetensi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan. "Kami berharap hasil uji kompetensi ini dapat menghasilkan pemimpin tinggi pratama yang berkualitas dan mampu memajukan pembangunan di Sultra," ungkapnya.

Untuk diketahui, hasil uji kompetensi pejabat eselon II diserahkan kepada Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kamis (4/4/2024). Kini, nasib pejabat Pemprov berada di tangan Pj Gubernur Sultra.

"Ending dari hasil uji kompetensi ini bisa beragam. Bisa saja ada pejabat yang dimutasi, diganti atau bisa juga tetap di posisi semula. Intinya, tergantung Pak Pj Gubernur Sultra," ujar Sekda Sultra Asrun Lio pada awal April 2024.

Ia menegaskan bahwa uji kompetensi ini bukan untuk me-nonjob jabatan pimpinan tinggi pratama, namun menjadi sebuah komitmen dalam meningkatkan kualitas manajemen PNS yang taat azas, menuju pengelolaan birokrasi yang transaparan dan akuntabel lingkup Pemprov Sultra.

"Muara dari semua kegiatan ini adalah mendorong terciptanya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik serta berlangsung secara konsisten. Untuk itu, kegiatan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi maupun mutasi kepegawaian, diarahkan untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi perangkat daerah, agar bisa merespons dengan cepat, tepat, cerdas dan bijak berbagai perkembangan lingkungan strategis," tutup Sekda Asrun Lio. (rah/b)

  • Bagikan