Penerimaan PAP dari Perusahaan Tambang Masih Minim

  • Bagikan
Mujahiddin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Target penerimaan pajak dan retribusi yang dipatenkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra tahun ini sebesar Rp 1,4 trilliun. Meski lembaga yang dipimpin Mujahiddin optimis bisa mencapai target itu karena realisasi pajak kendaraan bermotor pada triwulan pertama sudah mencapai Rp 229 miliar, namun pembayaran pajak air permukaan (PAP) dari industri pertambangan belum maksimal.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahiddin, mengungkapkan telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kapada Kejati Sultra untuk membantu pemerintah menarik PAP dari perusahaan pertambangan berbendera PT VDNI.

Mujahiddin mengungkapkan, PAP yang diterima hanya ratusan juta dari target Rp 35 miliar dari sejumlah perusahaan pertambangan. Tunggakkan PAP paling besar, kata dia, adalah dari PT VDNI sebab sejak 2017 sampai saat ini belum dibayar. Mujahiddin berharap perusahaan tambang untuk patuh membayar PAP karena dana pajak yang diterima pemerintah untuk membangun daerah. PAP dibagi dengan kabupaten yang dilalui sungai. Pemprov hanya memperoleh 50 persen dari PAP dan 50 persen jatah kabupaten, itu diatur undang-undang.

“Misalnya PAP dari PT VDNI, Kabupaten Konawe dapat jatah. Hanya saja, perusahaan itu belum membayar kewajibannya,” katanya.

Ia optimis target Rp 1,4 trilliun bisa tercapai. Sebab di akhir April saja, sudah terealisasi senilai 308 miliar. Masih ada delapan bulan untuk merealisasikan target itu. Ia mengungkapkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor paling tinggi, bila dibanding sektor lain.

Capaian itu tentunya tak lepas dari dukungan UPTD Samsat di 17 kabupaten/kota. Saat ini, pajak dari sektor kendaraan bermotor bisa lebih besar, hanya saja mungkin masyarakat belum menyadari pentingnya membayar pajak.

“Karena itu, kita sosialisasi terus ke masyarakat bila pajak yang dibayar warga adalah untuk membangun infrastruktur daerah,” bebernya.

Selain itu, ASN Bapenda, ia dorong untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebab gaji dan tunjangan yang diperoleh ASN, kata dia berasal dari pajak. Adapun untuk memudahkan warga membayar pajak, kata dia, telah tersedia aplikasi signal. Sehingga transaksi pembayaran pajak bisa via android, hanya dengan mengunduh aplikasi signal tanpa harus datang ke Kantor Samsat. “Jadi warga tak perlu antre di Samsat untuk membayar pajak. Cukup dengan membuka aplikasi, dan melakukan transaksi,” katanya.

Operasi kepatuhan dilakukan Bappenda melalui UPTD Samsat kabupaten/kota di Sultra untuk membangun kesadaran warga buat bayar pajak. Menurutnya, warga bukan tak mau membayar pajak, tapi malas mengantre. Karena itu diberikan kemudahan untuk membayar pajak melalui android aplikasi signal yang diterbitkan pihak kepolsian atau bisa bayar melalui Kantor Pos. (rah/c)

  • Bagikan