Kejati Kebut Perampungan Berkas Tersangka

  • Bagikan
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH, MH (kiri) didampingi Kasi Penkum Kejati Sultra Dodi SH (kanan). (DOK)
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH, MH (kiri) didampingi Kasi Penkum Kejati Sultra Dodi SH (kanan). (DOK)

--Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengebut perampungan berkas terhadap 12 tersangka dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dari 12 tersangka, sekira 4 berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. Itu artinya penyidik menyerahkan tersangka, berkas perkara dan barang bukti kepada JPU.

4 tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap adalah GM PT.Antam UBPN Konut inisial HA, Pelaksana Lapangan PT.Lawu Agung Mining (PT.LAM) inisial GL, lalu Dirut PT.LAM inisial OSN dan pemilik saham mayoritas PT.LAM inisial WAS.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH, MH mengungkapkan, saat ini tim penyidik Kejati Sultra masih fokus merampungkan berkas tersangka lainnya (8 tersangka lainnya,red). "Kalau sudah rampung berkasnya, selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materinya, " ujarnya kepada Kendari Pos, kemarin.

Asintel Ade Hermawan menjelaskan, perampungan berkas yang dikebut oleh tim penyidik Kejati itu berupa dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan para tersangka. "Termasuk pemeriksaan saksi dan dokumen pendukung lainnya. Yang jelas ini kita upayakan secepatnya bisa dilimpahkan ke JPU selanjutnya bisa disidangkan," jelasnya.

Selain fokus perampungan berkas perkara para tersangka, tim penyidik Kejati Sultra juga terus menyelidiki kasus mafia tambang di Blok Mandiodo, Konut tersebut.

"Dan tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini akan ada tersangka baru. Karena pemeriksaan saksi masih terus berlanjut. Jadi siapapun yang terlibat dalam kasus ini, entah dia adalah pejabat maupun pihak lain, tetap kita akan periksa," tegas Asintel Ade Hermawan.

Ketika ditanya soal masa penahanan terhadap tersangka, Asintel Ade Hermawan menjamin pemberkasan akan rampung sebelum masa tahanan habis. "Kita sudah berhitung, karena masa penahanan 120 hari. Mulai dari penyidikan, penuntutan JPU, maupun putusan hakim," tuturnya.

Untuk diketahui, 8 tersangka lainnya yang berkas perkaranya masih dirampungkan adalah Dirut PT.Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisal AA, Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur, RC, Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya, AS.
dan oknum Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, inisial SM.

Selain itu tersangka EVT, oknum evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Oknum Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022, YB. Lalu, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, inisial RJ, dan oknum pejabat Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM inisial HJ. (kam/b)

  • Bagikan