Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

  • Bagikan
Kuasa Hukum Korban, Rasid Suka. (Foto: Muhammad Akbar Ali/Kendari Pos)
Kuasa Hukum Korban, Rasid Suka. (Foto: Muhammad Akbar Ali/Kendari Pos)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kasus pembunuhan seorang ibu inisial M (51) di jalan Madusila, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari terus bergulir. Polresta Kendari telah menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing inisial ND (25) merupakan menantu korban dan MF (21).

"Saat ini terus dilakukan pemeriksaan mendalam kedua tersangka, dan merampungkan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan," kata AKP Fitrayadi Kepada Kendari Pos, Selasa (23/4/2024).

Kedua tersangka yakni menantunya wanita bernama Novi Damayanti dan lelaki Muhamad Firmansyah alias Cimank dibekuk ditempat berbeda di Kota Kendari pada, baru-baru ini. Kasus pembunuhan ini diduga direncanakan oleh menantu korban.

"Si menantu, merencakan kasus pembunuhan ini seolah-olah korban dibegal. Belakangan, terungkap korban dibunuh yang diduga diotaki oleh menantunya," ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Korban Rasid Suka meminta kepolisian menangani kasus ini dengan transparan atau terbuka. Bahkan, pihak keluarga meminta agar terduga pelaku dihukum seberatberatnya.

“Kita tahu persis ini adalah pembunuhan yang direncanakan si Novi, perspektif kami bermohon agar dihukum mati (seberat-beratnya) minimal seumur hidup. Itu tergantung keputusan hakim,” kata Rasid Suka kepada Kendari Pos, Selasa (23/4).

Terkait motif dugaan pembunuhan, lanjut Rasid, pihaknya tidak mengetahui pasti dendam pelaku hingga tega membunuh korban. Ia menegaskan korban tidak pernah ikut campur urusan rumah tangga pelaku. Apalagi, kata Rasid, pelaku ini jarang ke rumah mertuanya tersebut.

“Jika datang ke rumah korban, si Novi ini tidak pernah bermalam. Ia langsung pulang di Kendari, pungkasnya. (c/ali)

  • Bagikan