Pengemplang Pajak Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra Windu Kumoro (2 dari kanan), Ajun Jaksa Kejari Kendari Arifin Diko (2 dari kiri), Bamin Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sultra Bripka Kasmin (kiri) dan Kasubbag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Kendari Selamat Imam Budiraharjo (kanan) saat konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan di Kantor KPP Pratama Kendari, Selasa (23/4/2024). (RAHMA SAFITRI HASLIM / KENDARI POS)
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra Windu Kumoro (2 dari kanan), Ajun Jaksa Kejari Kendari Arifin Diko (2 dari kiri), Bamin Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sultra Bripka Kasmin (kiri) dan Kasubbag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Kendari Selamat Imam Budiraharjo (kanan) saat konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan di Kantor KPP Pratama Kendari, Selasa (23/4/2024). (RAHMA SAFITRI HASLIM / KENDARI POS)

--Terancam Paling Lama 6 Tahun Penjara

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Jangan pernah abai atau tidak membayar pajak pada negara. Lihat saja, Direktur PT Rockstone Mineral Indonesia (RMI) berinisial IS. Ia kini diproses secara hukum karena diduga menggelapkan pajak. Dengan menyandang status tersangka, Direktur PT.RMI sang pengemplang pajak digelandang ke Kantor KPP Pratama Kendari, Selasa (23/4/2024).

Tersangka IS diserahkan ke jaksa Kejati Sultra setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh tim penyidik yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) yang bekerjasama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra). Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan berkas perkara dan barang bukti dari perbuatan tersangka IS.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra Windu Kumoro mengatakan PT.RMI yang dinakhodai tersangka IS merupakan perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel PT.SSU di Kabupaten Konawe.

"Tersangka IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2017 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 sampai Desember 2017 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," ujar Windu Kumoro di Kantor Kejati Sultra, Selasa (23/4/2024).

Windu Kumoro menjelaskan tersangka IS juga diduga tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (land clearing) untuk pembangunan smelter nikel sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan PERPPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"IS (Ishak) diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan baik PPh Badan dan PPn yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," ungkap Windu Kumoro.

Tindakan tersangka IS itu diduga menimbulkan kerugian pendapatan negara sekira Rp519.053.802. Atas perbuatannya, tersangka IS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 6 tahun. "Dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tegas Windu Kumoro.

Ia menjelaskan, penegakan hukum pidana di bidang perpajakan terhadap tersangka IS merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra.

Windu Kumoro menegaskan, sebelumnya tersangka IS diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda sesuai Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) maupun dalam tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.

"Tetapi IS tidak melunasi jumlah pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda sampai dengan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejati Sultra," jelas Windu Kumoro.

Sementara itu, Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Arifin Diko mengatakan penanganan dan penyerahan berkas perkara dan tersangka IS ke Kejati Sultra telah memasuki tahap II. "Artinya, berkas perkaranya tersebut dianggap lengkap," ujarnya.

Arifin menjelaskan kerugian negara akibat nilai pajak yang tidak disetorkan tersangka IS sekira Rp500 juta, namun menurut UU perpajakan, bila perkara telah masuk tahap penyidikan dan penuntutan, selain membayar pokok, tersangka juga harus membayar biaya administrasi yang relevan.

"Dalam perkara ini, kami telah melakukan penyelidikan dan tersangka IS telah disangkakan Pasal 39 ayat 1 huruf d. Dan setelah diakumulasikan, tersangka IS harus mengembalikan dana sekira Rp2 miliar," ungkap Arifin.

Arifin menyebut sebelumnya tersangka IS telah menyerahkan sekira Rp.1 miliar, dan pada Selasa (23/4/2024) kemarin, tersangka mengembalikan menyerahkan lebih dari Rp.900 juta yang dititipkan ke rekening Kejari Kendari.

"Meski telah membayar pokok pajak dan biaya administrasi lainnya Rp.2 miliar, proses perkara masih berlanjut di Kejati Sultra. Apabila berkas perkara sudah lengkap, akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Upaya ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan di Sultra masih berlangsung dan mengikuti proses hukum yang berlaku,"pungkas Arifin. (rah/b)

  • Bagikan