Sopir Angkot Terancam Bui 12 Tahun

  • Bagikan
Kapolresta Kendari AKBP Aris Tri Yunarko
Kapolresta Kendari AKBP Aris Tri Yunarko

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial HMT (35). Sopir angkot ini diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan. HMT diamankan dekat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kendari saat menunggu penumpang.

Kapolresta Kendari AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan HMT berdasarkan dua alat bukti yang cukup. HMT melanggar pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atas tindakannya diduga melakukan pemerkosaan wanita sebut saja bunga (21) 17 Februari 2024 lalu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam 12 tahun penjara,” kata AKBP Aris Tri Yunarko kepada Kendari Pos, Selasa (20/2). Kronologis kejadian, bermula pada Sabtu 17 Februari 2024. Sekitar pukul 14.00 Wita, korban berada di depan SMKN 3 Kendari menaiki mobil angkutan umum yang dikemudikan pelaku, jurusan Wua-Wua-Baruga. Sebelumnya, korban hendak menemui mantan gurunya. Namun guru yang hendak ditemui sedang rapat.

“Karena gurunya sedang rapat, korban memilih untuk pulang bersamaan dengan murid SMKN 3 Kendari,” ujar Aris Tri Yunarko.

Saat menaiki angkot, korban diarahkan sopir angkot agar menduduki kursi paling depan. Karena tempat kursi penumpang bagian belakang dalam keadaan full diisi siswa SMKN 3 Kendari yang baru saja pulang dari belajar.

Dalam perjalanan, tersangka memperhatikan tangan korban yang mengalami kelainan. Kemudian tersangka menawarkan korban mengobati tangannya dengan cara diurut. "Saat tersangka menawarkan agar diurut, korban pun mengiyakan,” beber Aris.

Setelah penumpang lain turun, tersangka membawa korban ke salah satu hotel di Jalan Jati Raya Kota Kendari. Saat di dalam kamar, tersangka menutup pintu dan menyuruh korban baring. Tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan ke orang lain

"Jangan beritahu orang lain, jika korban melakukannya maka hidupnya tidak aman," ujar Aris menirukan kalimat tersangka MHT.

Merasa kondisi hanya berduaan, MHT membuka seluruh pakaian korban kemudian mengurut tangan korban. Selanjutnya tersangka membuka seluruh pakaian korban dan menindih badan korban.

“Korban tidak berdaya dan korban juga ini berkebutuhan khusus. Sehingga sulit melakukan perlawanan,” tandas Aris. (c/ali)

  • Bagikan