MK Terima 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

  • Bagikan
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

--Sidang Akan Dimulai 29 April 2024

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah menerima sebanyak 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024.

“Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” kata Fajar di Gedung MK Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Fajar menjelaskan, sesuai dengan Persturan MK (PMK), tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagi pihak terkait sudah diregistrasi dan sudah dinggah ke laman MK. Tujuannya, agar PHPU berjalan transparan dan publik bisa mengetahui perkara apa dan berkaitan dengan siapa. “Permohonan ini yang ada kaitannya dengan pihak terkait nah hari ini agendanya adalah menerima permohonan pihak terkait,” ucap Fajar.

Menurut Fajar, MK akan mulai menyidangkan sengketa hasil Pileg 2024, pada Senin (29/4/2024). MK membentuk tiga panel dalam mana masing-masing panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. “Jadi akan dibagi tiga panel dan jadwal sidang lengkapnya ada di laman MK. Kemudian mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari 3 hakim konstitusi,” ucap Fajar.

Fajar mengutarakan, pihaknya akan menyedikan delapan kursi di dalam ruang persidangan. Mereka yang terlibat adalah pemohon, termohon dan pihak terkait.

Rangkaian sidang akan dimulai dengan agenda pendahuluan yaitu mendengarkan pokok permohonan pemohon, nantinya termohon menyampaikan jawaban termohon atas permohonan itu, kemudian nanti pihak terkait juga diagendakan menyampaikan keterangan, hingga Bawaslu. Selanjutnya, MK juga akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang akan dihadirkan para pihak.

“Kami mengagendakan itu sejauh ini sesuai dengan PMK tahapan itu 7-10 Juni, artinya 10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak kemarin kita selesaikan,” pungkas Fajar. (jpg)

  • Bagikan