Eks Mentan SYL Minta Perlindungan LPSK

  • Bagikan
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo

--Polri Sidik Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Beredar surat yang menyatakan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta perlindungan sebagai saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat tersebut diterima LPSK pada Jumat (6/10) sore.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo masih enggan memberikan komentar mengenai hal tersebut. ”Maaf, belum bisa berikan komentar atau pernyataan,” ujar dia kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Dalam tanda terima tersebut termuat 4 nama yang meminta perlindungan. Selain SYL, tiga nama lain yaitu Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.

Surat tanda terima itu dikeluarkan LPSK pada 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB. Di bagian bawah surat terdapat tanda tangan dari pihak yang memberikan dokumen bernama Fuad Ar Rozaq, sedangkan penerimanya Ditta W.

Polda Metro Jaya (PMJ) menelisik dugaan pemerasan terhadap SYL. Bahkan, PMJ kemarin menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Itu berarti tim penyidik PMJ menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) PMJ Kombespol Ade Safri Simanjuntak, kemarin kembali menjelaskan awal mula pengusutan kasus dugaan pemerasan itu. Dia menuturkan, pada 12 Agustus 2023, ada pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Selanjutnya, terbit surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. ”Penyelidikan untuk menemukan tindak pidana korupsinya,” terangnya.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi telah memeriksa enam saksi. Salah seorang saksi itu adalah SYL. Dia diperiksa pada 6 Oktober lalu. Selanjutnya, petugas melakukan gelar perkara. Hasilnya, peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. ”Jadi, status kasus sudah penyidikan,” paparnya.

Dia menerangkan, kasus pemerasan itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk membayar atau menerima uang demi keuntungan pribadi. ”Setiap gratifikasi itu juga dianggap sebagai suap,” terangnya.

Setelah kasus naik ke penyidikan, lanjut dia, akan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk memulai serangkaian langkah penyidikan. Langkah-langkah tersebut telah diatur undang-undang. ”Ini masih proses,” ujarnya.

Saat ditanya siapa tersangka dalam kasus tersebut, dia mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang kasus dan menemukan tersangkanya. ”Ada lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP. Dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, hingga keterangan tersangka,” paparnya.

Dia juga menanggapi foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL yang beredar di masyarakat. Menurut dia, foto tersebut juga telah direkomendasikan dalam gelar perkara yang dilakukan pada 6 Oktober lalu. Nanti dilakukan pendalaman dalam tahap penyidikan untuk foto tersebut. ”Ada dugaan pelanggaran pidana dalam foto tersebut,” jelasnya. (jpg)

  • Bagikan