Wanita di Kendari Terperdaya Polisi Gadungan

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Nasib nahas menimpa seorang perempuan asal Kelurahan Kendari Caddi Kecamatan Kendari berinisial SJ (42). Ia menjadi korban penipuan seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.

Terduga pelaku bernama Erik Irawan (31) asal Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku Erik melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai perwira kepolisian untuk memperdaya korban. Belakangan pria tersebut merupakan polisi gadungan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan kejadian berawal pada tahun 2020, saat SJ berkenalan dengan Erik Irawan melalui media sosial. Erik Irawan mengaku sebagai perwira Polri. Setelah menjalin komunikasi intens, pelaku berjanji akan menikahi SJ serta meminta kepada SJ agar mengirimkan foto tanpa berbusana.

“Kemudian Bulan Juli 2020 pria asal Riau tersebut datang ke Kendari untuk menemui SJ. Saat itu keduanya ngobrol, dan salah satu pernyataan pelaku berjanji akan mengurus sidang pernikahan dinas,” kata Fitrayadi kepada Kendari Pos kemarin.

Dalam pertemuan perdana antara terduga pelaku dan korban, kedunya melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu hotel. Saat melakukan hubungan badan, Erik Irawan tanpa sepengetahuan SJ melakukan perekaman yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Namun beberapa waktu kemudian pelaku menyebarkan video tersebut ke media sosial. Sehingga mengetahui videonya disebar, SJ melaporkannya di Mapolresta Kendari,” tutur Fitrayadi.

Dengan laporan serta bukti permulaan yang cukup, pihaknya bekerjasama dengan Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui tinggal di Kota Pekanbaru.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di jalan Naga Sakti Kelurahan Tampan Kecamatan Simpang Baru Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada 5 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 Wita.

“Hasil interogasi terhadap pelaku mengakui sakit hati terhadap korban. Motifnya, pelaku sakit hati kepada SJ karena nomor ponsel tersangka diblokir oleh SJ,” urai Fitrayadi.

Mantan Kasatreskrim Porles Muna ini menambahkan, pelaku saat ini dalam perjalanan ke Kendari dengan pengawalan anggota Polresta Kendari.

Terkait jerat hukum terduga pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) UU. RI. No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (c/ali)

  • Bagikan