Polda Sultra Tetapkan Dirut PT BTM dan PT BNP Sebagai Tersangka Ilegal Mining

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Dirut PT Buana Tama Mineralindo (BTM) dan Direktur PT. Bumi Nickel Pratama (PT. BNP) sebagai tersangka ilegal mining.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melaksanakan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko menjelaskan kronologi penetapan tersangka. Berawal dari aduan masyarakat adanya dugaan penambangan ilegal dikawasan tersebut, pihaknya pada Jumat 15 September 2023 langsung bergegas kelapangan.

Setibanya dilokasi, kata Bambang, petugas menemukan adanya kegiatan penambangan biji nikel yang diduga dilakukan oleh PT. Buana PT. BTM dengan menggunakan tiga unit excavator.

"Bahwa PT. Buana Tama Mineralindo (PT. BTM) melakukan kegiatan penambangan ore nikel berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT. Bumi Nickel Pratama (PT. BNP)," ungkap Bambang.

"Bahwa Direktur PT. Buana Tama Mineralindo atas nama Hasdiyanto dan Direktur
PT. Bumi Nickel Pratama atas nama Askiran Razak. Bahwa PT. BNP telah memberikan biaya produksi penambangan kepada PT.
BTM sebesar RP. 500.000.000,-" sambungnya.

Bambang menambahkan, penetapan tersangka juga dilakukan berdasarkan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang menjelaskan bahwa lokasi yang tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap ahli tindak pidana kehutanan yang ditunjuk dari Dinas Kehutanan Prov. Sultra, yang menjelaskan bahwa lokasi penambangan PT. Buana Tama Mineralindo berada didalam
kawasan hutan (HPT)," Jelasnya.

"Setelah dilakukan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah
melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada hari senin tanggal 2
Oktober 2023 dengan hasil gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang cukup
untuk menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka," pungkasnya. (RLS/KP)

  • Bagikan