Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka

  • Bagikan
Umar
Umar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) kini membuka penerimaan bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Tahapannya dimulai sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep, Umar, mengatakan, seleksi PPPK terdiri atas administrasi dan kompetensi dengan menggunakan sistem CAT Badan Kepegawaian Negara. Tahapan pendaftaran hingga pengumuman kelulusan dimulai dari tanggal 20 September hingga 13 Desember 2023.

"Pendaftaran seleksi dibuka mulai hari ini 20 September (kemarin) sampai 9 Oktober 2023, sementara untuk tahap selanjutnya, seleksi kompetensi melalui CAT dijadwalkan pada 30 Oktober sampai 2 November 2023. Sedangkan untuk pengumuman kelulusan akan disampaikan pada 4 Desember hingga 13 Desember 2023,” rinci Kepala BKPSDM Konkep, Umar, Rabu (20/9).

Ia menegsakan, penerimaan CASN di Konkep hanya difokuskan untuk perekrutan PPPK dengan formasi 103 guru, 250 tenaga kesehatan dan 36 untuk tenaga teknis. “Untuk jabatan fungsional tenaga guru terdapat kriteria kebutuhan khusus, yakni pelamar prioritas yang merupakan peserta memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK periode sebelumnya. Selanjutnya eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN. Kemudian guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun,” jelasnya.

Sementara untuk kriteria pelamar kebutuhan umum adalah mereka yang lulusan PPG dan terdaftar pada database kelulusan profesi guru, serta terdaftar di Dapodik,” lanjutnya. Sedangkan untuk jabatan tenaga kesehatan dan teknis, kriteria pelamar adalah eks THK-II yang terdaftar dalam database BKN, tenaga non ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja.

“Untuk kriteria kedua ini pendaftar harus telah terdata dalam database sistem informasi non ASN Pemkab Konkep dan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus. Jika tidak, maka tak bisa diproses,” ungkapnya.

Umar menegaskan, kelulusan peserta adalah prestasi pelamar itu sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan pada peserta, keluarga dan pihak lain, maka dilarang memberikan sesuatu. Apabila diketahui, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

“Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Jadi ikuti alur pendaftarannya sesuai apa yang telah ditentukan. Jangan percaya pada calo-calo yang menawarkan kelulusan,” tandas Umar. (c/jib)

  • Bagikan