Kejati Kian “Garang”

  • Bagikan

--Sita Rumah dan Mobil Milik Tersangka WAS dan GL
--161.740 Metrik Ton Ore Nikel Turut Disita

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam komando Kajati Dr. Patris Yusrian Jaya kian "garang" memberantas kasus dugaan korupsi di Sultra. Pucuk pimpinan sebelumnya, tak terdengar sepak terjangnya dalam memberantas dugaan korupsi disektor pertambangan. Kegarangan anak buah Kajati Dr. Patris tak hanya menahan tersangka dugaan pertambangan ilegal. Namun memiskinkan para tersangka dengan menyita kekayaan mereka yang diduga dari hasil korupsi.

Penyidik Kejati Sultra yang mengejar tersangka hingga ke Jakarta berhasil menyita rumah mewah pemilik saham mayoritas PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM), WAS, baru-baru ini. Rumah mewah itu berada di kompleks perumahan di Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tim yang mengenakan rompi penyidik memasang pengumuman penyitaan di pintu pagar rumah milik tersangka WAS.

"Rumah mewah berkonstruksi 2 lantai milik WAS di Bekasi,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, S.H., M.H., di ruang kerjanya di Kantor Kejati Sultra, Senin (7/8), kemarin.

Disaat bersamaan, tim lainnya bergerak menyita 1 unit mobil merek Honda Accord tahun 2022 bernomor polisi DT 1002. Mobil tersebut diparkir di rumah tersangka GL, Pelaksana Lapangan PT. LAM. "Mobil tersebut atas nama PT. LAM dan digunakan oleh tersangka inisial GL," kata Asintel Ade Hermawan.

Sementara tim jaksa penyidik di Sultra bergerak ke Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan menyita sekira 161.740 metrik ton ore nikel di stok file PT. LAM. Kejati menggandeng auditor BPKP Sultra. Tumpukan ore nikel itu diberi tanda penyitaan garis Kejaksaan RI.

Di wilayah pecahan Kabupaten Konawe itu, penyidik juga menggeledah kantor PT. LAM dan menyita sejumlah dokumen penting. "Garis Kejaksaan itu sebagai tanda bahwa kawasan itu dalam pengawasan penegak hukum, termasuk di sejumlah ruangan kantor PT. Antam UBPN Konut, " katanya.

Asintel Ade Hermawan belum dapat memastikan jumlah nilai jika 161.740 metrik ton ore nikel itu dikonversi ke dalam mata uang rupiah. "Pihak BPKP Sultra yang akan menghitung nantinya," ungkapnya.

Asintel Ade Hermawan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan rincian nilai aset yang disita. "Hitungan taksiran harga sejumlah barang sitaan itu, kita masih menunggu dari pihak BPKP, " tuturnya.

Ore nikel 161.740 metrik ton itu diperkirakan mencapai seratusan miliar rupiah. Jika berdasarkan harga patokan mineral (HPM) per Juli 2023, ore nikel dengan kadar 1,8 mencapai 51 dolar AS per metrik ton. Jika 1 dolar setara Rp15.199,65 (kurs 7 Agustus 2023) maka 51 dolar setara dengan Rp775.182,15. Kemudian ore nikel sebanyak 161.740 metrik ton dikalikan Rp775.182,15 maka hasilnya sekira Rp125.337.960.941.

Untuk diketahui, Kejati Sultra telah menahan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal wilayah IUP PT. Antam UBPN Konawe Utara (Konut) di Blok Mandiodo. 8 tersangka itu adalah GM. PT. Antam, HA, Pelaksana Lapangan PT. LAM, GL, Dirut PT. LAM, OSN dan pemilik saham mayoritas PT. LAM, WAS.

Selain itu ada tersangka Dirut PT. KKP, AA, oknum Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, SM. Lalu, tersangka EVT, selaku evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Terakhir, tersangka YB, oknum Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022. (kam/b)

  • Bagikan