Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Gunakan SIAKBA

  • Bagikan
REKRUTMEN TERBUKA : Para Komisioner KPU Konsel, kini membuka perekrutan Badan Adhoc untuk perangkat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan menginformasi, perekrutan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024, tetap menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti pada pesta demokrasi, Februari lalu. Ketua KPU Konsel, Muh. Yunan, mengatakan, secara resmi pihaknya akan melakukan rekrutmen terbuka pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal tersebut sesuai keputusan KPU nomor 476 tahun 2024, tentang metode pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, untuk memersiapkan dan menyukseskan Pilkada tahun 2024 yang akan memilih calon gubernur, bupati dan wali kota serta para wakilnya. "Penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 sampai 29 April 2024, dan akan ada perpanjangan selama dua hari apabila diperlukan," ungkapnya, Rabu (24/4).

"Rekrutmen ini juga masih menggunakan aplikasi SIAKBA. Dilakukan sesuai dengan Juknis yang dikeluarkan oleh KPU," ulangnya, menegaskan. Yunan menyebut, hingga saat ini pihaknya terus memantapkan segala persiapan, menguatkan personel sekretariat yang ada. "Kita terus mematangkan persiapan, membagi tim dan waktu sehingga proses rekrutmen PPK dan PPS yang waktunya beririsan ini bisa berjalan maksimal," sambung Yunan.

Sementara itu, Komisioner KPU Konsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), Laode Darman, menyebut proses rekrutmen dilaksanakan secara terbuka.

"Itu sesuai penyampaian dari KPU RI. Semua orang memiliki hak sama untuk mendaftarkan diri. Tentunya harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Badan Adhoc Pemilu yang SK-nya telah berakhir dan pendaftar baru memiliki kesempatan sama," terangnya. Untuk persyaratan, masih mengacu pada PKPU 8/2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada. (b/ndi)

  • Bagikan