Sekolah di Kendari Dapat Tambahan PIP

  • Bagikan
Suasana pembelajaran siswa pada satuan pendidikan di Kota Kendari.
Suasana pembelajaran siswa pada satuan pendidikan di Kota Kendari.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kabar gembira bagi siswa di Kota Kendari. Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, tahun ini pemerintah kembali memberikan tambahan kuota penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 sebanyak 2.875 SD dan SMP 227 orang.

Admin PIP Dikbud Kota Kendari, Kaharudin, mengatakan bahwa Kota Kendari mendapatkan tambahan kuota PIP untuk jenjang SD sebanyak 3.102 dengan rincian SD 2.875 dan SMP sebanyak 227 orang tahun ini. Kuota tambahan tersebut diperuntukkan bagi siswa yang belum pernah menerima PIP sama sekali dari tahun-tahun sebelumnya. “PIP terdiri dari tiga jenis, ada Surat keputusan (SK) nominasi, SK pemberian, dan SK kuota. Kalau tambahan ini masuk di SK kuota,” ujarnya.

Kaharudin menjelaskan, bahwa SK nominasi adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP, namun belum mengaktivasi rekening. Sedangkan SK pemberian adalah SK bagi peserta didik yang layak diberikan PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya dan uang akan ditransfer secara otomatis ke rekening.

“Adapun besaran bantuan PIP yang diterima siswa l, yakni kelas akhir seperti kelas 6 SD dan kelas 9 SMP akan memperoleh setengah dari besaran PIP,” jelasnya.

Adapun kelas 6 SD sebesar Rp 225.000 sedangkan kelas 9 SMP sebesar Rp 375.000. Siswa yang masih duduk di kelas awal seperti kelas 1 hingga kelas 5 akan memperoleh bantuan PIP full, yakni Rp 450.000. Sedangkan jenjang SMP kelas 7 hingga 8 akan memperoleh bantuan sebesar Rp 750.000. “Kuota tambahan ini akan diberikan secara merata untuk seluruh sekolah jenjang SD dan SMP di Kota Kendari, tetapi kuota yang diberikan setiap sekolah akan berbeda-beda. Tergantung keadaan siswa yang ada di sekolah tersebut,” bebernya.

Dikbud Kota Kendari biasanya akan memberikan kuota PIP lebih banyak di sekolah-sekolah yang berada di pinggiran Kota Kendari. “Untuk syarat pencairan PIP, peserta didik harus memiliki surat keterangan aktif belajar di sekolah. Kemudian, untuk yang masuk dalam SK pemberian harus mengaktivasi rekening, karena jika tidak diaktivasi maka uang bantuan PIP akan kembali ke kas negara,” tutup Kaharudin. (win/b)

  • Bagikan