Tergiur Rp 100 Juta dari Lapas, Bawa Sabu 2 Kilogram

  • Bagikan
JARINGAN LAPAS : Dirresnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (kedua dari kiri) didampingi Kapolres Kolaka, AKBP Moh.Yosa Hadi (kedua dari kanan) dan Kepala BNN Kolaka, Syamsuarto (kiri) saat menggelar konferensi pers pengungkapan penangkapan sabu seberat 2 kilogram, kemarin. (ZULFADLY NUR/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - HN (33) terpaksa harus mendekam di jeruji besi. Pemuda yang berdomisili di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka itu ditangkap polisi karena membawa 2 kilogram Narkoba jenis sabu. Dirresnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengungkapkan, penangkapan terhadap HN berawal saat Satresnarkoba Polres Kolaka menerima informasi berupa video dan foto-foto pelaku HN yang membawa narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

"Kamis tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, HN berhasil diamankan di rumah mertuanya di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka," ungkapnya saat konferensi pers di Aula Kemitraan Polres Kolaka, Rabu (3/4).

Ardianto mengungkapkan, sebelum ditangkap, HN sempat melarikan diri dari kejaran petugas. "Dua hari sebelum tertangkap HN sempat diadang oleh petugas saat sedang membawa mobil. HN masuk ke hutan di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara," bebernya.

Berdasarkan pengakuan HN, barang haram tersebut diambil dari Kota Medan, Sumatera Utara setelah ia menerima arahan dari Me. X yang berada pada salah satu Lapas di Sulawesi Tenggara. "Jadi HN mau menuruti arahan Mr. X karena diiming-imingi uang Rp 100 juta," ujar Ardianto.
Barang haram itu dibawa HN melalui jalur laut dari Medan ke Jakarta. Setelah itu ia melanjutkan perjalanan darat dengan bis ke Surabaya lalu ke Makassar dengan menumpang kapal.

"Di Makassar ia dijemput mobil untuk ke Kolaka. Tapi saat tiba di Kolaka dan sopir sedang istirahat, HN menerima arahan dari Mr. X untuk mengantarkan barang tersebut ke Desa Batu Ganda, Kecamatan Lasusua. Sehingga HN menyetir sendiri mobil dan membawa 20 kantong plastik yang masing-masing berisi 100 gram sabu. Jadi total 2 kilogram. Namun, di jalan HN diadang oleh petugas sehingga ia lari ke hutan di daerah Desa Rante Limbong," jelasnya.

Sambung Ardianto, berkat kegigihan dan perjuangan personel Polres Kolaka, dua hari setelah berhasil lolos dari kejaran petugas, HN akhirnya berhasil ditangkap.

"Barang bukti dua kantong sabu didapat di hutan Lasusua tempat HN melarikan diri dan 18 kantong lainnya disita pada rumah makan di Kecamatan Wolo. Ia menyembunyikannya di kamar mandi rumah makan tersebut dengan cara ditutup daun pisang," ungkapnya.

Ardianto mengatakan, atas perbuatannya maka HN dapat dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya penjara paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar," pungkasnya. Dalam konfrensi pers tersebut, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kapolres Kolaka, AKBP Moh. Yosa Hadi, Kepala BNN Kolaka, Syamsuarto. (b/fad)

  • Bagikan