Guru di Wakatobi Terancam Disanksi Karena tak Netral

  • Bagikan
Kepala BKPSDM Wakatobi Hasan
Kepala BKPSDM Wakatobi Hasan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pertengahan Januari lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Wakatobi telah mengantongi surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Isinya berupa dugaan pelanggaran netralitas pemilu oleh sejumlah guru pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala BKPSDM Wakatobi, Hasan. Ia menjelaskan ada tujuh orang yang merupakan guru diduga melanggar netralitas ASN di pemilu. Ini berdasarkan surat rekomendasi dari KASN yang diterima pihaknya lewat Bupati Wakatobi Haliana tanggal 15 Januari lalu.

“Dalam surat rekomendasi itu juga menjabarkan nama dan profesinya. Rata-rata guru. Dan pelanggarannya menyukai (like) postingan para calon legislatif (caleg),” ujar Hasan. Dengan adanya rekomendasi ini, pihaknya tidak tinggal diam. Pemkab Wakatobi langsung membentuk tim yakni majelis kode etik.

“Kita proses administrasi lewat pembentukan tim majelis kode etik lalu tinggal cari waktu untuk panggil yang bersangkutan. Bahwa nantinya ada berita acara pemeriksaan untuk memastikan pelanggaran dan sanksi dijatuhkan masingmasing,” tambahnya.

Sekadar diketahui, dalam rekomendasi KASN, mereka memang melanggar netralitas dan ada permintaan sanksi moral berdasarkan laporan Bawaslu ke KASN sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku yakni PP nomor 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik. (thy/c)

  • Bagikan