3 Parpol di Kabupaten Dicoret

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Asril.
Ketua KPU Sultra, Asril.

--Batal Jadi Peserta Pemilu Akibat Tidak Setor LADK

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Misi 3 partai politik (parpol) di 3 kabupaten di Sultra untuk berkompetisi di kancah Pemilu 14 Februari 2024 harus pupus. 3 parpol itu dicoret sebagai peserta Pemilu. Persoalannya sangat sepele. Tidak menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga masa batas penyetoran berakhir.

“Iya ada beberapa parpol di beberapa kabupaten di Sultra, dibatalkan kepesertaannya karena tidak memenuhi syarat atau ketentuan PKPU. Syarat yang dimaksud, yakni Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK,” kata Ketua KPU Sultra Asril kepada Kendari Pos, Senin (29/1/2024).

Asril mengatakan parpol di daerah yang tidak menyetorkan LADK maka status kepesertaannya di Pemilu menjadi batal. “Parpol dimaksud yakni PSI di Wakatobi, lalu Partai Gelora di Konawe Selatan (Konsel). Selain itu Partai Buruh dan Partai Gelora di Konawe Kepulauan,” sebutnya.

Asril menuturkan, batas akhir penerimaan LADK oleh KPU yakni 7 Januari 2024. Kemudian masa perbaikan LADK sampai 12 Januari 2024. “Seluruh parpol tuntas menyerahkan LADK sebelum 12 Januari 2024. Jika telat, pasti dibatalkan kepesertaannya di Pemilu nanti. Kemudian bentuk dana kampanye dalam LADK terbagi 3 yakni uang, barang dan jasa,” jelasnya.

Adapun LADK untuk peserta Pemilu tingkat provinsi, baik parpol maupun caleg DPD, tidak ada masalah dan sangat aman. (ali/b)

  • Bagikan