Bawaslu : Ada Pelanggaran Prosedur Pengiriman Surat Suara di Taipei

  • Bagikan
Pekerja memindahkan kardus berisi surat suara Pemilu 2024 dari kontainer saat pendistribusian di gudang KPU Jakarta Timur, Kawasan Industri Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Pekerja memindahkan kardus berisi surat suara Pemilu 2024 dari kontainer saat pendistribusian di gudang KPU Jakarta Timur, Kawasan Industri Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

--Tak Ada Alasan Hukum KPU Menyatakan Surat Suara Rusak

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah menelusuri pengiriman surat suara melalui pos yang sudah diterima oleh pemilih di Taipei, Taiwan. Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengiriman surat suara tersebut.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih, dilakukan pada 18 dan 25 Desember 2023. Seharusnya, surat suara baru dikirimkan kepada pemilih pada 2-11 Januari 2024. Sebab, sebanyak 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih.

"Terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Pos dan/atau PPLN Taipei," kata Puadi dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Menurut Puadi, aturan pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri mengacu Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.

Instrumen tersebut menyatakan bahwa, pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.

Karena itu, tegas Puadi, Bawaslu menyerahkan kasus ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Taipei. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP Nomor 169 Tahun 2023.

Puadi pun menegaskan, tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara, sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

“Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” ujar Puadi.

Terpisah, Anggota KPU Idham Holik mengakui, ada kelalaian atau ketidakcermatan dari PPLN di Taipei, terkait lembar surat pemilu yang sudah diterima WNI lebih dulu dibanding di negara-negara lain. KPU memastikan peristiwa tersebut tidak dilakukan dan diulangi oleh PPLN lainnya.

"Apa yang telah dilakukan oleh PPLN Taipei, KPU pastikan hal tersebut tidak dilakukan oleh 127 PPLN lainnya di seluruh dunia. Kasus pengiriman surat suara pos tidak sesuai jadwal oleh PPLN Taipei tidak akan diulangi lagi," ucap Idham Kholik, Rabu (27/12).

Ia menegaskan, PPLN Taipei telah berjanji akan melaksanakan semua aturan, jadwal, dan kebijakan serta arahan teknis KPU sesuai peraturan perundang-undangan pemilu. Ia pun memastikan, PPLN lainnya bekerja sesuai aturan.

"127 PPLN lainnya tersebut telah bekerja sesuai dengan aturan dan jadwal yang diberlakukan tentang penyelenggaraan pemungutan suara dengan metode pos. Saat ini seluruh PPLN tersebut sedang menyelesaikan pengemasan surat suara pos untuk dikirim kepada pemilih sesuai alamat yang tertera dalam DPT LN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri)," pungkas Idham.

Terkait dengan 31.276 surat suara yang dinyatakan KPU sebagai surat suara rusak, lanjutnya, Bawaslu berpandangan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.

Pasalnya, lanjut Puadi, dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 terkait kriteria surat suara rusak, tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak.

“Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Puadi juga mengatakan Bawaslu khawatir penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai surat suara rusak dan meminta pengiriman surat suara pengganti akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.

Sebelumnya, KPU baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan itu setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara. (jpg)

  • Bagikan