KPU Dorong Partisipasi Pemilih Disabilitas

  • Bagikan
PEMILIH: Dedeh Ayu/KP/Ketua KPU Muna, Ld. Askar Adi Jaya (tengah) didampingi, Anggota Komisioner KPU Muna, La Tasman (kedua kanan) Sekretaris KPU Muna, Halisi saat sosialisasi dan pendidikan pemilih segmen pemilih disabilitas, dalam Pemilu 2024 di Aula KPU MUna, Rabu (20/12).
PEMILIH: Dedeh Ayu/KP/Ketua KPU Muna, Ld. Askar Adi Jaya (tengah) didampingi, Anggota Komisioner KPU Muna, La Tasman (kedua kanan) Sekretaris KPU Muna, Halisi saat sosialisasi dan pendidikan pemilih segmen pemilih disabilitas, dalam Pemilu 2024 di Aula KPU MUna, Rabu (20/12).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penyandang disabilitas punya hak suara yang setara dengan pemilih lainya dalam pemilu. Suara pemilih disabilitas dipastikan tersalurkan saat pemungutan syara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mendorong difabel untuk menggunakan hak politiknya di pemilu 2024. Mengingat angka pemilih penyandang disabilitas di Muna berjumlah 1.521 orang.

Ketua KPU, La Ode Muh. Askar Adi Jaya meminta penyandang disabilitas agar dapat menentukan pilihan politik secara mandiri, sesuai dengan keinginan hati nuraninya. Karena penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya.

“Hal ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai calon anggota DPR, presiden dan wakil presiden maupun sebagai calon anggota DPD atau sebagai calon penyelenggara,” kata La Ode Askar saat sosialisasi dan pendidikan pemilih segmen pemilih disabilitas, dalam Pemilu 2024 di Aula KPU MUna, Rabu (20/12).

Kordiv Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU Muna itu berharap kaum disabilitas ikut berpartisipasi dalam pemilu mendatang. Karena suaranya menentukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu tahun 2024.

“Partisipasi pemilih tahun 2019, kita sudah mencapai angka rata-rata nasional. Kami berharap, partisipasi pemilih tahun 2024 bisa makin meningkat. Tentunya dengan gerakan-gerakan sosialisasi, baik penyelenggara tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS) yang terus menyampaikan sosialisasi terkait tahapan, sosialisasi pindah memilih yang dilakukan secara masif di tingkat kecamatan dan tingkat desa,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Muna, Sarus, menjelaskan pemilih disabilitas adalah salah satu segmen dari pemilih yang menjadi sasaran sosialisasi. Setiap warga negara punya hak yang sama dalam hal memilih, dipilih dan menerima informasi tentang kepemiluan.

“Dalam sosialisasi ini kita menyampaikan tentang hari pemungutan suara, tata cara ke tempat pemungutan suara (TPS), cara memilih. Kemudian, kita memperkenalkan jenis pemilihan, jenis suara dan warna surat suara, jumlah kursi DPR Kabupaten Muna serta dapilnya serta calon Presiden dan Wakil Presiden. Kami juga bekerjasama dengan persatuan penyandang disabilitas Indonesia (PPDI) Muna,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan