4 Tersangka Segera jadi Pesakitan

  • Bagikan
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan

--Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Tambang Ilegal di Konut

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah merampungkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). 4 tersangka segera jadi pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Kendari.

Asisten Intelij (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH., MH menyebut 4 tersangka tersebut adalah mantan GM PT. Antam Konut inisial HA, Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP), inisial AA, Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya inisial AS, dan Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur inisal RC

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra telah melimpahkan berkas 4 tersangka ke Pengadilan Tipikor Negeri Kendari,” ujarnya kepada Kendari Pos, Selasa (19/12/2023), kemarin.

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan setelah pelimpahan berkas tersangka, pihaknya tengah menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan PN Tipikor Kendari. “Tinggal kita tunggu jadwal kapan mulai disidangkan ke-4 tersangka ini. Sementara untuk 8 tersangka sebelumnya sudah berlangsung proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dengan telah dilimpahkannya 4 tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Kendari, seluruh tersangka yang berjumlah 12 orang terkait dugaan korupsi tambang akan menjalani proses sidang. “Semua berkas perkara sudah tahap sidang, baik 8 tersangka maupun yang 4 berkas terakhir,” tukas Asintel Ade Hermawan.

Sebelumnya, JPU Kejati Sultra telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara 8 tersangka lainnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

8 tersangka yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM inisial RJ, mantan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM inisial SM, mantan pejabat Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM inisial HJ dan mantan Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022 inisial YB.

Selain itu, mantan evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM inisial EVT, pemilik saham mayoritas PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) inisial WAS, Dirut PT. LAM inisial OSN dan Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL.

  • Bagikan