Buron Terpidana Kasus Penggelapan Jabatan Ditangkap

  • Bagikan
TANGKAP : Buron Terpidana kasus penggelapan jabatan MFC (baju putih) saat diamankan Tim tabur Kejati Sultra sebelum diamankan di Lapas Kelas II A Baubau. (ISTIMEWA)
TANGKAP : Buron Terpidana kasus penggelapan jabatan MFC (baju putih) saat diamankan Tim tabur Kejati Sultra sebelum diamankan di Lapas Kelas II A Baubau. (ISTIMEWA)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap buronan terpidana kasus penggelapan jabatan berinisial MFC. Penangkapan pria yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun lalu dibantu Tim Tabur Kejari Kendari, Kejari Baubau dan personil Kodim 143 Buton. Terpidana MFC diamankan di jalan Jendral Sudirman Kecamatan Wolio Kota Baubau.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody SH mengatakan penangkapan terhadap satu terpidana itu ditangkap pada Rabu malam (13/12) sekitar pukul 22:00 Wita saat terpidana baru keluar dari menghadiri pesta pernikahan di Baubau.

"Awalnya tim Tabur Kejati Sultra dan Kejari Kendari menerima informasi mengenai keberadaan terpidana di Baubau. Setelah mendapat informasi, tim langsung berangkat. Lalu tim berkoordinasi dengan tim Tabur Kejari Baubau sehingga mengamankan MFCl yang baru keluar dari gedung pesta," ungkapnya, Kamis (14/12).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No : 663 K/Pid/2022 tertnggal 05 Juli 2022 kata Dody SH, terpidana MFC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan dalam jabatan" sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Atas perbuatannya, MFC dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

"Terhadap terpidana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut. Namun terpidana tidak pernah menghadiri panggilan jaksa untuk keperluan eksekusi, akhirnya terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

Saat ini, terpidana MFC elah diamankan di Lapas Kelas II A Kendari sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (c/kam)

  • Bagikan