Guru Profesional Pelopor Pembentukan Profil Pelajar Pancasila

  • Bagikan
Hamzah Ntouna, M.Pd Penulis adalah Pengawas Sekolah Ahli Madya di Kota Kendari
Hamzah Ntouna, M.Pd Penulis adalah Pengawas Sekolah Ahli Madya di Kota Kendari

Oleh: Hamzah Ntouna, M.Pd. (Pengawas Sekolah Ahli Madya Kota Kendari)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tema peringatan PGRI dan HGN pada 25 November tahun 2023 adalah Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar. Peringatan HGN dan Hari Jadi PGRI merupakan momentum untuk merefleksi tugas guru yang diamanahkan oleh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2023, UU No. 14 Tahun 2005, dan Keppres No. 78 Tahun 1994. Perayaan ini bertujuan menghormati jasa, harkat, martabat, dan profesi guru sebagai aktor penting peningkatan SDM, khususnya anak didik Indonesia. Peraturan dan perundang-undangan telah menobatkan guru sebagai pendidik profesional.

Regulasi tersebut mengamanahi guru agar melaksanakan tugas guna membentuk profil pelajar Pancasila (P3). Guru membekali pelajar agar sepanjang hayat memiliki kompetensi, karakter, dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Sekolah dan guru fokus pada enam dimensi P3: beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia; berkebhinekaan global; bergotong royong; kreatif; bernalar kritis; mandiri. P3 dapat dicapai melalui pembelajaran intrakurikuler, kegiatan ekstrakurikuler, budaya sekolah, dan projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5).

P3 diintegrasikan melalui pembelajaran intrakurikuler setiap mata pelajaran. Hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab setiap guru dalam interaksi pembelajaran. P3 pun dapat diupayakan melalui pengembangan minat dan bakat dalam kegiatan ekstrakurikuler akademik, non-akademik, atau keduanya sesuai dengan bakat dan minat anak.

Sekolah menciptakan budaya demi efektivitas pelaksanaan P3/P5: setiap warga sekolah berpikiran terbuka, sering mempelajari hal-hal baru yang bermanfaat, dan berkolaboratif satu sama lain. P3 bisa efektif jika didukung kebijakan setiap sekolah. Kepala sekolah mengambil kebijakan melalui musyawarah bersama guru, pegawai TU, dan bahkan anak didik sehingga berorientasi pada kebutuhan belajar anak.

Pola interaksi dan komunikasi didasarkan pada prinsip-prinsip komunikasi dan melibatkan anak didik dan warga sekolah. Sekolah membuat dan menerapkan nomor-norma bersama yang dapat mengatur perilaku anak didik dan warga sekolah. Norma tidak boleh merugikan anak. Norma disosialisasikan kepada anak didik dan orang tua atau wali. Bahkan, orang tua/ komite sekolah dilibatkan dalam penyusunan norma sekolah. P5 dilaksanakan sesuai dengan perencanaan sekolah dalam satu tahun kalender pendidikan. Pelaksanaan P5 dirancang oleh Tim P5 yang di-SK-kan oleh Kepala Sekolah. Tema dan dimensi, koordinator, guru, tempat, waktu dan jadwal, pelaksanaan, penilaian, dan modul P5 diatur oleh sekolah. Sekolah melaksanakan P5 sesuai dengan prinsip holistik, kontekstual, berpusat pada peserta didik, dan eksploratif.

Semua guru dapat memfasilitasi setiap anak didik agar memiliki karakter dan kemampuan melalui budaya satuan pendidikan, pembelajaran intrakurikuler, (P-5), dan ekstrakurikuler. Maka, tugas utama guru mengacu pada UU Guru dan Dosen: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Demikian juga tugas tambahan guru, seperti wali kelas, piket, serta panitia Hari Nasional dan penerimaan siswa baru. Guru menurut Ki Hajar Dewantara harus mendekatkan anak dengan kehidupan agar mengetahui, mengalami, dan menyatu dengan masyarakat.

Para pakar pendidikan dan Kemendikbudristek telah mengkaji agar guru profesi-onal belajar sepanjang hayat. Guru seyogyanya peka terhadap kemajuan iptek serta regulasi Pemerintah. Guru dapat belajar mandiri melalui PMM, berbagai media tulis dan digital, PPG, guru penggerak, pengajar praktik, fasilitator, asesor, dan komunitas guru. Pemerintah mendorong guru agar sering mengikuti pelatihan, webinar, lomba inovasi, gelar karya, dan lain-lain. Guru selalu merefleksi paragdigma tentang pembelajaran, anak didi, media, iptek, budaya, seni, yang selalu berubah dan berkembang.

Guru pun memahami regulasi dan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, Pembelajaran, Penilaian, Profil Pelajar Pancasila, Standar Nasional Pendidikan, serta berbagai teori pendidikan, belajar dan pembelajaran, dan peserta didik. Pihak komunitas swasta, pemerintah dapat meningkatkan kualitas kompetensi guru melalui tatap muka dan jaringan internet.

Kompetensi guru secara nasional dapat berpengaruh signifikan terhadap hasil belajar peserta didik. Hasil asesmen kompetensi minimum (AKM) secara nasional menunjukkan bahwa kompetensi literasi, numerasi, dan karakter peserta didik masih perlu ditingkatkan. Rapor Pendidikan dapat dijadikan acuan perencanaan sekolah yang berbasis data dengan mempertimbangkan akar masalah dan skala prioritas setiap satuan pendidikan.

Guru mempertahankan kemuliaan di tengah perkembangan komunikasi dan teknologi canggih agar pandangan masyarakat lebih baik terhadap guru. Kemuliaan guru terletak pada eksistensi tugasnya sebagai ibadah, etika, kompetensi yang dimiliki, kemanfaatan guru terhadap peserta didik, keluarga, warga masyarakat, serta bangsa dan negara.

Secara horizontal, tugas guru dapat mengupayakan anak memiliki akhlak, pengetahuan, dan keterampilan yang dapat berguna bagi kehidupannya dan orang lain sepanjang hayat. Dalam konteks horizontal, pihak yang menilai kinerja guru adalah kepala sekolah, kepala bidang, pengawas sekolah, dan kepala dinas bagi kepala sekolah. Yang merasakan manfaat secara horizontal adalah peserta didik, sekolah, orang tua, Dinas Pendidikan, masyarakat, dan negara. Pada konteks ini, guru menempatkan tugas sebagai ibadah, yang dapat dirasakan faedahnya oleh sesama manusia.

Dari aspek vertikal, tugas guru sesungguhnya dinilai dan sekaligus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setiap menunaikan tugas, guru menempatkan diri sebagai hamba yang secara vertikal patuh beribadah hanya kepada-Nya sehingga makin tinggi kadar kemuliaan dan imtaknya.

Perkembangan iptek dan komunikasi makin menantang guru untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana amanat UU Guru dan Dosen. Guru memiliki kompetensi pedagogik apabila mampu mengelola pem-belajaran peserta didik sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, merencana dan melaksanakan pembelajaran, serta mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik. Guru selalu menerapkan media teknologi menarik bagi peserta didik. Guru terbi-asa merancang pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan abad 21. Pembelajaran juga menerapkan berpikir tingkat tinggi atau HOTS (hight order thinking skills). Guru mahir merancang dan memilih media, materi, strategi, teknik, metode, model, dan pende-katan yang memudahkan anak didik belajar efektif. Guru menguasai ilmu dan teori belajar dan pembelajaran, kependidikan, PTK, dan karakteristik peserta didik.

Guru memiliki kompetensi kepribadian berupa kepribadian yang mantap, berakh-lak mulia, arif, dan berwibawa, serta menjadi teladan peserta didik. Kepribadian yang mantap maksudnya sifat dasar yang baik pada diri guru selalu stabil di hadapan peserta didik dan dalam segala keadaan. Berakhlak mulia artinya budi pekerti guru sangat tinggi dan terhormat sesuai dengan etika/kode etik di sekolah dan di lingkungan manapun berada. Arif adalah karakter guru yang pandai dan bijaksana terhadap peserta didik, warga sekolah, dan sesama di luar sekolah. Berwibawa artinya guru mempunyai wibawa yang disegani, dipatuhi katakatanya, dihormati, kharismatik, memiliki jiwa kepemimpinan, punya daya tarik bagi peserta didik, warga sekolah, dan masyarakat sekitarnya. Menjadi teladan peserta didik merupakan karakter terpuji guru yang dapat dicontoh oleh peserta didik, warga sekolah, dan masyarakat sekitar.

Indikator kompetensi profesional guru dilihat dari penguasaan materi pelajaran yang diajarkan secara luas dan mendalam. Materi pelajaran itu sesuai dengan kualifikasi keilmuan dan jurusan sejak di PT. Atau, guru yang memiliki keahlian khusus dan menguasai mata pelajaran lain. Misalnya, guru IPA memiliki keahlian informatika, Pra-karya, atau Seni dan Budaya. Guru yang berkompetensi profesional berimplikasi terhadap karakter, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik.

Kompetensi sosial guru seperti berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Guru yang berkomunikasi efektif artinya ide, pesan, informasi, dan bahasa yang digunakan mudah ditangkap maksudnya oleh warga sekolah dan warga masyarakat sekitar. Materi pelajaran yang disampaikan mudah ditangkap dan dipahami oleh peserta didik. Interaksi guru dengan peserta didik dan siapapun berjalan efektif dan efisien dengan penguasaan prinsip-prinsip komunikasi dan bahasa yang baik dan benar.

Guru dan sekolah yang dirindukan oleh peserta didik adalah sekolah yang dapat membuahkan manfaat dan kebahagiaan. Mereka betah belajar berjam-jam di sekolah. Anak menemukan dunianya yang cocok di sekolah. Sekolah dapat meningkatkan hasil belajar melalui strategi pembelajaran guru yang mudah mengalirkan karakter, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik. Guru memasuki dunia anak dan anak merasakan kehadiran sosok guru yang memahami kebutuhan belajar setiap anak.

UU Sisdiknas menegaskan, peserta didik dapat menunaikan kewajiban menjaga norma-norma sekolah, menjamin keberlangsungan dan keberhasilan pendidikan. Sekolah berkewajiban memenuhi hak mereka mendapatkan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh guru yang seagama; pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; beasiswa prestasi; biaya pendidikan bagi yang tidak mampu ekonomi; bisab pindah jalur dan satuan pendidikan yang setara; menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar anak dan batas waktu yang ditetapkan Pemerintah.

Kesejahteraan guru berupa sertifikasi dan kemaslahatan lain perlu ditingkatkan seiring dengan kenaikan harga kebutuhan dan biaya pendidikan anak. Guru-guru honorer di sekolah negeri dan swasta bisa digaji layak oleh Pemerintah yang bersumber dari APBN atau APBD setiap tahun. Dasar berpikirnya bahwa yang diajar anak-anak Indonesia. Guru negeri dan guru honorer sama tugas utamanya menurut UU Guru dan Dosen. UU ini tidak membedakan tugas guru PNS dan guru non-PNS.

Guru-guru PNS, PPPK, dan guru-guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik diberi kesempatan mengikuti PPG agar dapat menerima dana tunjangan profesi guru (TPG) dari Pemerintah. Sambil menunggu pengangkatan guru PPPK atau PNS, dapat memanfaatkan kesempatan dan peluang PPG setiap semester. Jika lulus PPG, TPG setiap bulan dapat diterima dari Pemerintah. Setiap guru mendapat perlindungan hukum agar nyaman dalam menjalankan tugas profesi. UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, Permendikbud No. 82 Tahun 2015, Permendikbud No. 10 Tahun 2017 merupakan dasar Pemerintah dan masya-rakat merlindungi guru.

Pemerintah melakukan perlindungan hukum dari tindak kekeras-an, ancaman, diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil terhadap guru. Pemerintah juga wajib melindungi profesi guru dari pihak manapun yang merendahkan martabat, hak-hak, kewajiban, dan organisasi guru. Guru berhak mendapatkan keselamatan dan kesehatan kerja dalam menjalankan tugas negara. Guru harus selamat dari hal-hal yang mengancam jiwa dalam bertugas. Dinas kesehatan memeriksa kesehatan guru secara berkala agar melaksanakan tugas tetap prima dan efektif. Pemerintah menghargai dan melindungi karya guru sebagai pemilik hak cipta. Kemendikbudristek berkewajiban melindungi guru berupa advokasi nonlitigasi: melakukan konsultasi hukum, memediasi, memenuhi dan memulihkan hak para pendidik. (***)

  • Bagikan