Kedaulatan Bahasa Indonesia Pilar Tegaknya NKRI

  • Bagikan
Hamzah Ntouna, M.Pd Penulis adalah Pengawas Sekolah Ahli Madya di Kota Kendari
Hamzah Ntouna, M.Pd Penulis adalah Pengawas Sekolah Ahli Madya di Kota Kendari

Oleh: Hamzah Ntouna, M.Pd
Penulis adalah Pengawas Sekolah Ahli Madya di Kota Kendari

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Bahasa Indonesia (BI), salah satu identitas Negara Kesatuan Republik (NKRI). Itu telah diatur tata cara penggunannya dalam UU No. 24 Tahun 2009. Pemakaian BI telah diatur sebagai bahasa persatuan dan bahasa resmi NKRI pada BAB III Bahasa Negara. Bahasa resmi negara diresmikan melalui pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 setelah NKRI terbentuk pada 17 Agustus 1945. BI terdapat pada Pasal 36 Batang Tubuh UUD 1945, yang secara politis tata negara diresmikan penggunaannya sebagai bahasa resmi Negara Indonesia.

BI hanya dimiliki oleh bangsa dan Negara Indonesia yang menggambarkan ciri khas, identitas, jiwa, semangat, dan intisari Indonesia. BI merepresentasikan Indonesia sebagai bangsa yang memiliki ciri khusus sebagai pembeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Setiap warga Indonesia yang memakai BI dapat mereprentasikan jati diri bangsa Indonesia melalui bahasa. BI tidak boleh diambil oleh bangsa manapun di dunia. Warga dunia hanya bisa mengkaji, meneliti, mempelajari, dan memakai BI berdasarkan kaidah dan konteks pemakaiannya.

Nama bahasa Indonesia telah dikukuhkan oleh para pemuda melalui butir ke-3 Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Nama bahasa Indonesia telah disahkan bersamaan dengan pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). BI juga diperkuat namanya serta diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dan Perpres No. 63 Tahun 2019.

UU No. 24 Tahun 2009 Bab III Pasal 25 menyatakan bahwa BI sebagai bahasa persatuan mengemban fungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. BI mengemban fungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Setiap WNI berkewajiban menghargai BI dengan menggunakannya secara baik dan benar sesuai dengan tingkat keresmian dan lingkungan berbahasa. Kita tidak boleh mempleset-plesetkan atau mempermain-mainkan pemakaian BI sebab sama halnya dengan tidak menghormati bangsa dan NKRI. Sikap ini juga kurang menghargai jiwa patriotisme para Pemuda yang telah ikhlas mempertaruhkan jiwa raganya dalam memperjuangkan bahasa dan bangsa Indonesia demi merebut hak hidup merdeka dari penjajah.

Pemerintah telah melakukan aksi nyata memasyaratkan, mengembangkan, membina, dan melestarikan BI, seperti kongres, seminar, peraturan dan perundang-undangan, siaran televisi dan radio, iklan, pembuatan buku Tata Peristilahan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, berbagai lomba, dan sebagainya.

Hal penting yang dikembangkan adalah sistem atau kaidah, kosakata dari BD dan BA, fonologi, morfologi, semantik, wacana, dan berbagai cabang linguistik lainnya. Kebakuan satuan-satuan bahasa dari tataran tertinggi sampai terendah: fonem/huruf, kata, frasa, klausa, kalimat, paragraf, dan wacana, penting diterapkan oleh masyarakat Indonesia, lembaga pemerintah dan swasta, serta lembaga pendidikan.

Peningkatan fungsi BI menjadi Bahasa Internasional merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia yang dikoordinasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek. BI berpotensi menjadi Bahasa Internasional karena populasi pemakainya makin hari makin bertambah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, khususnya di ASEAN. Internasionalisasi BI merupakan wujud implikasi kebanggaan Pemerintah dan masyarakat Indonesia terhadap BI.

BI menyatukan satu Tanah Air, satu Bangsa, satu psikologis keragaman individu dan sosial, yakni Indonesia. Eksistensi BI berada di tengah-tengah keragaman bahasa daerah (BD) dan suku daerah di seluruh wilayah ndonesia.

Berbagai suku daerah sulit berinteraksi secara efektif dengan suku daerah manapun jika bertahan menggunakan BD masing-masing. Interaksi antara suku tidak dapat mencapai tujuan yang dikehendaki jika berkomunikasi menggunakan sarana bahasa yang tidak dipahami oleh kedua belah pihak. Di tengah perbedaan suku, bahasa, dan budaya, tampillah BI sebagai alat komunikasi untuk mengatasi segala problem sosial budaya yang dihadapi bersama atau individu.

Tampilnya BI sebagai sarana komunkasi yang ideal dan konstan di tengah-tengah masyarakat pluralisme dapat memperkuat eksistensi NKRI secara konsisten. Suatu keluarga atau komunitas sosial yang lebih banyak tentu saling memahami, hidup rukun, serta mencegah ketersinggungan dan konflik sosial. Sebaliknya, tidak adanya alat komunikasi yang ideal satu sama lain, maka pasti menimbulkan konflik sosial. Konflik dapat melahirkan hidup yang tidak harmonis dalam suatu komunitas manapun.

Kedaulatan BI sebagai Bahasa Resmi Negara

Dalam pasal 36 UUD 1945, dan Perpres 63 Tahun 2019, yakni Bahasa resmi negara adalah bahasa Indonesia. Pejabat negara, pegawai kantor pemerintah dan swasta di seluruh Indonesia wajib menggunakan BI dalam melayani masyarakat dan berkomunikasi dengan sesama pegawai kantor.

Pelayanan tentang administrasi, komunikasi, perjanjian, dokumen-dokumen, dan urusan keperluan lain, maka wajib menggunakan BI yang baik dan benar, baik lisan maupun tulisan. Kedaulatan BI mewajibkan semua WNI, PNS, TNI, Polri, pejabat negara, lembaga negara, pegawai swasta, dan perkantoran di seluruh wilayah hukum NKRI, agar menggunakan BI berdasarkan UUD 1945, UU, Perpres, yakni sebagai berikut.

Peraturan dan perundangan-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, pejabat lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri, pelayanan administrasi publik, perjanjian, forum nasional atau internasional di Indonesia, komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, laporan setiap lembaga dan perseorangan kepada Pemerintah, karya ilmiah dan publikasinya, nama geografi, nama bangunan/gedung, jalan, apartemen, permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi WNI dan badan hukum Indonesia, produk barang dan jasa produksi Indonesia dan LN yang beredar di Indonesia, rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, informasi dalam media massa.

Pemakaian bahasa resmi negara yang kurang konsisten dan kurang disiplin oleh semua pihak di seluruh Indonesia, maka berimplikasi pada kurang seragamnya pemakaian sistem atau kaidah BI. Selain itu, komunikasi, bahkan pengurusan segala kepentingan apapun bisa mempengaruhi keefektifan suatu kantor dan individu. Pemakaian BI yang sewenang-wenang dapat melemahkan BI sebagai identitas negara.

BI digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan Bab III UU No. 2 Tahun 2003 dan Bab III UU No. 24 Tahun 2009, dan Perpres No. 63 Tahun 2019. BI digunakan oleh pendidik, peserta didik, atau warga sekolah pada saat berlangsung pembelajaran dan di luar pembelajaran. BI digunakan pada setiap jalur, jenjang, jenis, dan satuan pendidikan secara nasional. BI digunakan dalam dunia pendidikan di seluruh Indonesia dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Interaksi pendidik-peserta didik, peserta didik-pendidik, peserta didik-peserta didik, pegawai tata usaha-guru, guru-pegawai tata usaha, pegawai tata usaha-peserta didik, peserta didik-pegawai tata usaha di lingkungan pendidikan menggunakan BI lisan dan tulis.

Kantor-kantor, pejabat, lembaga negara serta pemerintahan, organisasi sosial, organisasi politik, organisasi keagamaan, perusahaan di tingkat pusat tentu menggunakan BI lisan dan tulisan dalam menetapkan, menjalankan, memonitor, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan program pembangunan nasional pada berbagai bidang. Dokumen peraturan dan perundang-undangan sebagai rujukan dan dasar pelaksanaan pembangunan nasional pun tetap memakai BI.

BI sebagai sarana komunikasi berperan penting dalam mengembangkan pola pikir, peradaban, kebudayaan daerah, dan kekuatan moral warga NKRI sebagai bangsa yang berbudaya tinggi di dunia. Fungsi BI dapat membantu memperkenalkan budaya daerah dan budaya nasional di seluruh dunia melalui komunikasi sebab sudah banyak warga dunia yang memahami BI. BI juga sebagai sarana pengembangan berbagai jenis ilmu pengetahuan, teknolog, dan seni. Ketiga bidang itu dikembangkan oleh ahli, praktisi, mahasiswa, akademisi, orang-orang yang profesional, peneliti, lembaga, seniman, bahkan masyarakat umum. Ilmu pengetahuan, teknolog, dan seni dikembangkan melalui penelitian, eksperimen, kajian ilmiah, menyimpulkan beberapa teori, kajian kepustakaan, dan lain-lain.

Hasil pengembangan tersebut ditulis sesuai dengan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia, EYD edisi terbaru, Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan Tata Peristilahan Indonesia, dan berbagai referensi lain. Publikasi hasil pengembangan pun ditulis sesuai dengan kaidah BI laras ilmiah sehingga mudah dipahami oleh setiap pembaca. Tulisan hasil pengembangan ilmu pengetahuan masih bersifat dokumentatif yang perlu diketahui oleh berbagai pihak.

BI dipakai untuk mempermudah pemanfaatan ilmu pengetahuan, pengoperasian hasil-hasil teknologi, dan hasil seni yang telah dikembangkan, baik secara teoretis maupun praksis. Pemanfaatan secara praksis setiap hasil pengembangan ilmu pengembangan, teknologi, dan seni digunakan BI lisan atau tulisan yang baik dan benar. Media massa cetak dan digital atau elektronik yang ada di seluruh Indonesia menggunakan BI lisan dan tulis. Informasi yang disampaikan melalui media cetak menggunakan BI tulis, seperti surat kabar, majalah, dan tabloid. Media massa digital atau elektronik menggunakan bahasa tulis atau lisan. (***)

  • Bagikan