Pj Gubernur Sukseskan Pilgub 2024

  • Bagikan
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto (4 dari kiri) dan Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne (4 dari kanan) dalam penandatanganan NPHD pengawasan Pilgub 2024 di Kantor Gubernur, Kamis (9/11/2023). Turut hadir Sekda Sultra Asrun Lio (3 dari kiri) dan Ketua KPU Sultra Asril (3 dari kanan) (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto (4 dari kiri) dan Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne (4 dari kanan) dalam penandatanganan NPHD pengawasan Pilgub 2024 di Kantor Gubernur, Kamis (9/11/2023). Turut hadir Sekda Sultra Asrun Lio (3 dari kiri) dan Ketua KPU Sultra Asril (3 dari kanan) (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)

--Teken NPHD Anggaran Pengawasan Bersama Bawaslu Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto berkomitmen menyukseskan agenda nasional di Sultra berupa Pemilu, Pilkada (bupati/wali kota) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Ikhtiar itu ditunjukkan Pj Gubernur Sultra Andap dengan menyediakan anggaran hibah Pilgub baik untuk KPU maupun Bawaslu Sultra. Pemprov Sultra memberikan anggaran hibah Pilkada kepada KPU Sultra sekira Rp233 miliar yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan diteken bersama KPU Sultra, Jumat (27/10/2023).

Giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mendapat dana hibah Rp50.196.111.000, Kamis (9/11/2023), kemarin. Penyerahan anggaran itu melalui penandatanganan NPHD antara Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto dan Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne di Kantor Gubernur. Dana hibah Rp50,1 miliar itu digunakan untuk pengawasan jalannya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024.

"Pemprov dan Bawaslu Sultra telah melakukan rapat pembahasan dan menyepakati pendanaan bersama penyelenggaraan Pilgub. Hari ini (kemarin,red), atas izin Allah SWT, telah dilaksanakan penandatanganan NPHD," kata Pj Gubernur Andap, kemarin.

Mantan Kapolda Sultra itu menyebutkan dana hibah Rp50,1 miliar yang diberikan kepada Bawaslu itu bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2023 dan 2024.

"Penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemprov Sultra terhadap pelaksanaan Pilkada agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dari KPU Sultra, untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Pj Gubernur Andap.

Usai penandatanganan NPHD, dana hibah akan dicairkan dalam 3 tahap. Tahap pertama sekira 40 persen dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. “Tahap kedua sejumlah 50 persen dicairkan paling lambat 4 bulan sebelum pemungutan suara, dan terakhir 10 persen dicairkan paling lambat 1 bulan sebelum pemungutan suara,” tutur Pj Gubernur Andap.

Sebelumnya, Pj Gubernur Andap dalam setiap kesempatan atau rapat koordinasi selalu mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se Sultra agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Upaya itu dibuktikan Pj Gubernur Andap dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 pada Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota di Sultra.

“Seluruh ASN (di Sultra) wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu/Pemilukada 2024," tegas Pj Gubernur Andap, kepada Kendari Pos dalam sebuah kesempatan. (rah/b)

MENGAWAL AGENDA NASIONAL

Sukseskan Pemilu Dan Pilkada
-Pj Gubernur Sultra komitmen sukseskan agenda nasional di Sultra
-Agenda nasional itu berupa Pemilu dan Pilkada 2024
-Pj Gubernur Andap sediakan anggaran hibah Pilgub Anggaran hibah itu untuk KPU dan Bawaslu Sultra
-Anggaran itu tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
-Pj Gubernur, KPU danBawaslu Sultra telah meneken NPHD pada waktu berbeda

Dana Hibah Untuk Bawaslu
-Pemprov Sultra memberikan anggaran hibah Pilkada kepada KPU Sultra sekira Rp233 miliar
-Bawaslu Sultra mendapat dana hibah Rp50.196.111.000
-Dana hibah Rp50,1 miliar untuk Bawaslu bersumber dari APBD Sultra

Dicarikan 3 Tahap
1.Tahap pertama sekira 40 persen dicairkan 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD
2.Tahap kedua, 50 persen dicairkan paling lambat 4 bulan sebelum pemungutan suara
3.Tahap ketiga, 10 persen dicairkan paling lambat 1 bulan sebelum pemungutan suara

Netralitas
-Pj Gubernur Andap selalu mengingatkan seluruh ASN se Sultra agar netral
-Netralitas ASN sangat penting dalam Pemilu dan Pilkada 2024 Pj Gubernur Andap terbitkan Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN
-Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik
-ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu/Pemilukada 2024
-Jika ditemukan oknum ASN tak netral, dipastikan mendapat sanksi

Temuan Soal Netralitas ASN
-Pada Pilkada serentak tahun 2020, 76 oknum ASN melanggar netralitas
-Itu berdasarkan hasilevaluasi Bawaslu
-Data itu menunjukkan Sultra berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN
-Tahun 2018, Sultra berada pada posisi kedua pelanggaran netralitasASN-Komisi AparaturSipil Negara (KASN) mendapat 112 pengaduan

Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN
1.Bentuk pelanggaran netralitas ASN di media sosial (medsos) :
-Mengunggah, komentar,menyebarkan, menyukai,dan mengikuti akun peserta Pemilu/Pemilukada
-Bergabung dalam grup pemenangan capres,cawapres, calon anggota legislatif, hingga bakal calon kepala daerah
-ASN dilarang mengunggah foto bersama calon peserta Pemilu, foto dengan atribut atau latar belakang partai politik
-ASN dilarang mengunggah foto calon peserta Pemilu/Pemilukada
-Dilarang mengunggah foto bersama alat peraga parpol atau calon peserta Pemilu/Pemilukada
-Hindari gestur jari yang menunjukkan angka tertentu ketika berfoto di medsos
2.Bentuk pelanggaran netralitas ASN non medsos :
-Pemasangan spanduk,baliho, alat peraga, sosialisasi atau kampanye
-Menghadiri deklarasi parpol atau calon peserta Pemilu/Pilkada
-Menjadi anggota parpol
-Menjadi tim pemenangan parpol atau calon peserta Pemilu/Pilkada
-Memberikan dukungan melalui pengumpulan foto copy KTP

Ranah Bawaslu
-Bawaslu memeriksa, mengkaji dan menyampaikan rekomendasi hasil temuan
-Rekomendasi Bawaslu disampaikan kepada KASN untuk ditindak
-Terkait netralitas ini adalah pelanggaran hukum lainnya
-Sehingga bukan kewenangan Bawaslu untuk menindak

  • Bagikan