Pengamat: Putusan MKMK Tak Sesuai Ekspektasi Publik

  • Bagikan
Anwar Usman (2 dari kanan) diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Hakim Konstitusi dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). ()
Anwar Usman (2 dari kanan) diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Hakim Konstitusi dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

--Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Gibran Tetap Jadi Cawapres

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres cawapres.

Pengamat politik Sultra Dr.Muh Najib Husain, S.Sos.,M.Si mengungkapkan, putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK tak mempengaruhi hasil putusan (MK) yang dipimpin Anwar Usman sebelumnya, yang mengabulkan gugatan syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Kalau melihat amar putusannya (MKMK) sama sekali tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat maupun pelapor. Karena amar putusan itu hanya memberikan sanksi kepada Ketua MK dan beberapa anggota MK. Tetapi keputusannya (mengabulkan gugatan batas usia pencalonan capres dan cawapres) tetap berlanjut. Keputusan MKMK tak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres,” jelas Dr.Muh Najib, kepada Kendari Pos, Selasa (7/11/2023), kemarin.

Menurut Dr.Muh Najib, MKMK telah mengambil jalan tengah dan tidak mengikuti keinginan/ekspektasi publik yang secara umum menginginkan hasil (putusan) Anwar Usman terkait gugatan batas usia capres dan cawapres ditinjau kembali.

“Keputusan Gibran bisa ikut pemilu (sebagai cawapres) itu tidak menjadi hal yang dipersoalkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Walaupun sebenarnya, publik mengharapkan ada evaluasi dari hasil (putusan) yang dikeluarkan Anwar Usman sebelumnya,” tegas Dr.Muh Najib.

Sebelumnya, MKMK menegaskan, pihaknya tidak berwenang menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MKMK hanya berwenang memutuskan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUUXXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

MKMK menilai, ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku untuk putusan MK.

“Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap Jimly.

Untuk itu, MKMK hanya menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Oleh karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memerintahkan, Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir,” tegas Jimly.

MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan. “Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly. (ags/b/jpg)

  • Bagikan