Jayadin “Penguasa” Kolaka

  • Bagikan
Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin (kanan) menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka setelah menerima Surat Keputusan (SK) Mendagri yang diserahkan Asisten I Setda Sultra, Suharno (kiri) mewakili Pj Gubernur Sultra dikantor gubernur, Kamis (2/11/2023), kemarin. (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)
Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin (kanan) menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka setelah menerima Surat Keputusan (SK) Mendagri yang diserahkan Asisten I Setda Sultra, Suharno (kiri) mewakili Pj Gubernur Sultra dikantor gubernur, Kamis (2/11/2023), kemarin. (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)

--Ditunjuk Mendagri Menjadi Pelaksana Tugas Bupati Kolaka

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin “naik kelas” sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka. Jayadin menerima Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-4096 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kolaka dan penunjukan Plt Bupati Kolaka dari Asisten I Setda Sultra, Suharno mewakili Pj Gubernur Sultra, Kamis (2/11/2023), kemarin. Ia menjadi “penguasa” Kolaka selama 1 bulan 29 hari, terhitung sejak kemarin hingga 31 Desember 2023.

Sejatinya, masa jabatan duet Ahmad Safei - Jayadin baru akan berakhir 15 Januari 2024. Namun karena aturan menggariskan bahwa kepala daerah hasil pilkada tahun 2018, berakhir pada tahun 2023. Setelah itu dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah hingga terpilihnya pemimpin definitif dalam Pilkada serentak 2024.

Jayadin “naik kelas” menjadi Plt Bupati Kolaka setelah Bupati Kolaka Ahmad Safei mengundurkan diri karena ikut bertarung dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Asisten I Setda Sultra, Suharno menitip beberapa pesan kepada Muhammad Jayadin, yang akan melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Plt Bupati Kolaka.

“Plt Bupati harus ingat tentang tanggung jawabnya sebagai kepala daerah. Termasuk memastikan seluruh masyarakat merasakan pelayanan pemerintah dan menciptakan kondisi wilayah yang aman, damai, dan tentram. Pit Bupati diingatkan untuk beketja secara profesional dan penuh integritas,” kata Suharno menyampaikan kata sambutan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto usai penyerahan SK di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (2/11/2023), kemarin.

Selain itu, Plt Bupati Kolaka Jayadin diminta melanjutkan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2019-2023. Hal ini termasuk memastikan terlaksananya program nasional, seperti penurunan prevalensi stunting, inflasi, penurunan kemiskinan ekstrim, serta persiapan Pemilu dan Pilkada.

“Plt Bupati juga harus memastikan netralitas ASN dalam konteks politik praktis. Apalagi hal ini secara jelas sudah ada dalam Surat Edaran Pj Gubernur Sultra kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota se Sultra,"ujar Suharno.

Sebagai Plt Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin telah menyusun rencana aksi selama masa tugasnya yang berlangsung sekira 1 bulan 29 hari. Dalam waktu singkat ini, ia berkomitmen menyelesaikan program-program yang masih bejalan dan memprioritaskan agenda nasional.

“Selain fokus menuntaskan seluruh program-program yang telah berjalan, kami juga akan fokus pada upaya penanganan stunting di Kolaka melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait. Upaya ini sejalan dengan program nasional,” jar Plt Bupati Kolaka, Jayadin kepada Kendari Pos di Kantor Gubernur Sultra, kemarin.

Plt Bupati Jayadin juga akan memprioritaskan penanganan inflasi dan penurunan tingkat kemiskinan ekstrem di Kolaka. “Melalui bekerja sama dengan instansi terkait, kami berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kolaka dalam hal stabilitas harga dan peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.

Penyelenggaraan Pemilu 2024 juga menjadi fokus penting Plt Bupati Jayadin. Terutama memastikan netralitas ASN di Kolaka, agar penyelenggaraan Pemilu berlangsung adil dan transparan. “Hal ini sesuai aturan yang ada dan juga sejalan dengan Surat Edaran Pj Gubernur Sultra tentang pentingnya netralitas ASN dalam Konteks politik,"ucapnya.

Dengan rencana aksi yang matang, Plt Bupati Jayadin mengaku siap memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kolaka khususnya diakhir-akhir masa jabatannya. “Kami tentu berharap seluruh program yang dijalankan akan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kolaka dan membawa dampak positif dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,’” pungkasnya. (rah/b)

JAYADIN NAIK JABATAN

Profil Singkat :
H.Muhammad Jayadin, SE.,ME Pomalaa, 23 Juli 1969
Istri : Hj. Ende Jayadin
Anak :

  1. Muh.Amanullah
  2. St.Hardiyanti Lestari
  3. Muh. Hasrul Subhansyah

RIWAYAT PEKERJAAN :

  1. Karyawan PT.Antam Tbk
  2. Wakil Bupati Kolaka, periode 2014-2019
  3. Wakil Bupati Kolaka, periode 2019-2024

DASAR HUKUM
SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-4096 Tahun 2023 Tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kolaka dan Penunjukan Plt Bupati Kolaka

“PENGUASA” SEMENTARA

  • Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin “naik kelas”, Kamis (2/11/2023)
  • Jayadin ditunjuk Mendagri menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka
  • SK Mendagri diterima Jayadin dari Asisten I Setda Sultra, Suharno
  • Jayadin menjadi “penguasa” sementara Jayadin jadi Plt Bupati Kolaka sekira selama 1 bulan 29 hari
  • Terhitung sejak 2 November hingga 31 Desember 2023

AHMAD SAFEI MUNDUR

  • Jayadin jadi Plt Bupati Kolaka setelah Bupati Kolaka
    -Ahmad Safei mengundurkan diri Ahmad Safei mundur karena ikut bertarung di DPR RI
  • Pemunduran diri Ahmad Safei sebelum penetapan DCT, 3 November 2023
  • Aturan menggariskan, kepala daerah yang maju di Pemilu, mesti mengundurkan diri
  • Regulasi itu tertuang dalam PP Nomor 32 tahun 2018 dan PKPU Nomor 10 tahun 2023

REGULASI

  1. Pasal 2 PP Nomor 32 Tahun 2018
    Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, ASN, anggota TNI, Polri, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan BUMN/ BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR/DPRD.
  2. Pasal 14 Ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2023
    Bakal calon yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, melalui partai politik peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang

INSTRUKSI PJ GUBERNUR

  • Pj Gubernur Sultra menginstruksikan Plt Bupati Kolaka Jayadin menjalankan tanggung jawab sebagai kepala daerah
  • Jayadin memastikan masyarakat merasakan pelayanan pemerintah
  • Jayadin harus menciptakan kondisi wilayah yang aman, damai, dan tenteram
  • Jayadin bekerja secara profesional dan penuh integritas
  • Melanjutkan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2019-2023
  • Memastikan terlaksananya program nasional, seperti :
  1. Penurunan prevalensi stunting dan inflasi
  2. Penurunan kemiskinan ekstrem
  3. Mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 Plt Bupati harus memastikan netralitas ASN dalam konteks politik praktis

AKAN DILANJUTKAN PJ BUPATI

  • Sejatinya, masa jabatan Ahmad Safei-Jayadin baru akan berakhir 15 Januari 2024
  • Aturan menggariskan kepala daerah hasil pilkada tahun 2018, berakhir pada tahun 2023
  • Setelah itu, pemerintahan dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah
  • Masa jabatan Pj Kepala Daerah hingga terpilihnya pemimpin definitif dalam Pilkada serentak 2024

RENCANA AKSI JAYADIN

  • Komitmen menyelesaikan program kerja yang masih berjalan
  • Prioritaskan agenda nasional di Kolaka
  • Fokus penanganan stunting
  • Prioritaskan penanganan inflasi
  • Menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem - Memastikan netralitas ASN pada Pemilu 2024
  • Bagikan