Surat Mundur Bupati Kolaka di Meja Gubernur

  • Bagikan
Pj.Sekda Kolaka Muhammad Bakri (3 dari kiri) menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Bupati Kolaka kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sultra, Muliadi (2 dari kanan). Turut mendampingi Sekretaris DPRD Kolaka Sairman (2 dari kiri) dan Kabag Pemerintahan Setda Kolaka Muhammad Jufri (kiri). (KAMALUDDIN / KENDARI POS)
Pj.Sekda Kolaka Muhammad Bakri (3 dari kiri) menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Bupati Kolaka kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sultra, Muliadi (2 dari kanan). Turut mendampingi Sekretaris DPRD Kolaka Sairman (2 dari kiri) dan Kabag Pemerintahan Setda Kolaka Muhammad Jufri (kiri). (KAMALUDDIN / KENDARI POS)

--Pemprov Sultra Terima Dokumen Usulan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Ahmad Safei menyatakan berhenti sebagai Bupati Kolaka. Ia sudah mengajukan surat pemunduran diri ke DPRD Kolaka. Setelah melalui rapat paripurna, DPRD Kolaka mengajukan surat tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sultra. Surat mundur Ahmad Safei kini di meja gubernur setelah diterima Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sultra.

"Kami sudah terima dokumen pemunduran diri Bupati Kolaka yang telah melalui rapat paripurna DPRD Kolaka. Surat itu ditujukan kepada gubernur untuk disampaikan ke pemerintah pusat,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sultra, Muliadi di ruang kerjanya, Kamis (21/9) kemarin.

Terkait kapan dokumen usulan pemberhentian itu disampaikan ke Mendagri, Karo Pemerintahan, Muliadi belum bisa menyebutkan secara detail. “Yang jelas secepatnya, karena tahapan Pemilu berjalan terus. Saat ini kita menunggu Pj Gubernur Sultra datang, kita ajukan suratnya dan akan disampaikan ke Kemendagri,” terangnya.

Muliadi menjelaskan, usulan pemberhentian Bupati Kolaka Ahmad Safei telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebab, yang bersangkutan maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil Sultra. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2014, itu dijelaskan tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD,” jelasnya.

Dalam Paragraf 1 (bagian umum) Pasal 2 ayat disebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, ASN, anggota TNI, Polri, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD. “Nah pemunduran diri ini tidak bisa ditarik kembali ketika yang bersangkutan (Ahmad Safei, red) sudah menyatakan mundur,” kata Muliadi.

Selanjutnya, kata Muliadi, dalam Pasal 14 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota menyebutkan, bakal calon yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, melalui partai politik peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang.

“Hal ini yang dilakukan DPRD Kabupaten Kolaka, menyampaikan ke Mendagri untuk diteruskan kepada presiden, melalui Gubernur Sultra sebagai perwakilan pemerintahan pusat di daerah,” kata Muliadi.

Adapun dokumen yang diterima Pemprov dari Pemkab Kolaka adalah hasil rapat paripurna DPRD yang isinya berupa berita acara, risalah paripurna, daftar hadir rapat dan berkas terkait usulan pemberhentian Bupati Kolaka kepada Mendagri dan Presiden melalui Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Muliadi menambahkan, Kabupaten Kolaka ini merupakan kabupaten terakhir di Sultra yang mengurus Penjabat (Pj) Bupati. "Tahun depan sudah tidak ada lagi. Karena semua daerah di Sultra rata-rata sudah dipimpin penjabat. Kecuali tahun berikutnya yang memang baru akan berakhir pada 2025-2026. Misalnya Kabupaten Konsel,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik mengungkapkan, merujuk regulasi, pemunduran diri seorang bupati harus disampaikan kepada DPRD dan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna. Selanjutnya, berita acara rapat paripurna DPRD disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui gubernur.

"Rapat paripurna DPRD pengumuman pemunduran diri Bupati Kolaka Ahmad Safei sudah kami laksanakan. Berita acaranya juga sudah kami sampaikan ke gubernur," ujar Syaifullah Halik. (kam/fad/b)

  • Bagikan