Ormas Belum Terdaftar Diminta Lapor di Kesbangpol

  • Bagikan
Junaidin Umar
Junaidin Umar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kendari terus mendata organisasi masyarakat (ormas) di Kota Lulo. Ormas yang didirkan diminta untuk melaporkan keberadaannya agar terdata pemerintah.

Kepala Kesbangpol Kota Kendari, Junaidin Umar mengatakan, belum terdaftarnya ormas tersebut karena memanfaatkan keberadaan Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“(Ormas) berlindung di undang-undang itu (Pasal 28) kebebasan berkumpul dan berpendapat. Jadi kita tidak bisa melarang,“ kata Junaidin Umar.

Mantan Kepala Damkar Kota Kendari ini mengungkapkan, jumlah ormas yang terdaftar di Badan Kesbangpol tercatat 60 ormas. Ia berharap, ormas yang ada di Kendari bisa melaporkan keberadaannya sehingga bisa terdata oleh pemerintah.

Hal tersebut, lanjut Junaidin, penting dilakukan agar ormas memiliki legalitas sehingga bisa terbebas dari potensi somasi atau jeratan hukum ketika melaksanakan kegiatan seperti saat menggelar aksi demonstrasi.

“Saat ini demonstrasi yang ada sifatnya spontan. Kebebasan menyampaikan pendapat tidak dilarang. Asal melapor,” pungkasnya. (ags/b)

  • Bagikan