Optimalisasi SDM dan Data Pemdes di Sultra

  • Bagikan
Syaifullah, SE. M.Si. Pemerhati Pemerintahan Desa dan Kelurahan sekaligus Staf Dinas PMD Prov. Sultra
Syaifullah, SE. M.Si. Pemerhati Pemerintahan Desa dan Kelurahan sekaligus Staf Dinas PMD Prov. Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kepala Desa (Kades) ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Kades dituntut berpengetahuan yang lebih sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat. Peran Kades berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaikbaiknya dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati, ikhlas, dan siap mewakafkan diri dalam memimpin desa sebagai pelayan masyarakat.

Seperti yang diungkapkan Pj. Gubernur Sultra Komjen Pol DR (HC) Andap Budhi Revianto, S.I.K., MH. saat memimpin apel perdana di Kantor Gubernur. Komjen Andap menyatakan mewakafkan diri untuk bekerja di sultra. Kinerja 1.908 Kades di Sultra akan senantiasa diawasi oleh pemerintah atasan dan para stakeholder di desa. Kelalaian dan kesalahan akan dikenai sanksi mulai dari teguran sampai dengan pemberhentian. Dengan mengemban tugas yang cukup berat, hendaknya Kades dibantu aparaturnya dan komponen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan otonomi desa dalam usaha mencapai kesejahteraan masyarakat, terus melaju dan unggul menuju desa berkembang serta desa maju.

Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Desa Merupakan Kebutuhan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kadus. Sedangkan Aparatur Desa adalah semua unsur yang terlibat di dalam desa, baik itu dari unsur RT, RW, Kadus, Kaur/ Kasi, Sekdes, dan Kades, serta BPD maupun PKK, Karang Taruna, LKMD/ LPM, dan Pemangku Adat. Apa yang terjadi jika SDM aparatur desa rendah?

Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) itu berorientasi pada kemampuan yang akan menentukan berhasilnya seseorang menyelesaikan pekerjaan yang dibebankan kepadanya secara optimal. Maka, meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Desa menjadi kebutuhan yang harus dilaksanakan dan tidak bisa ditawar oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten berdasarkan : a. UU Nomor 6

tahun 2014 Tentang Desa, pada bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa pasal pasal 72 huruf (e) bantuan keuangan APBD Provinsi dan APBD Kabupaten / Kota. b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada halaman 93 – 95 dari jumlah halaman 3.144)

Program pengembangan SDM merupakan cara meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan juga kemampuan masyarakat disuatu daerah. Secara makro, kualitas SDM perlu ditingkatkan guna mencapai tujuan pembangunan bangsa yang mencakup perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan. Sedangkan secara mikro kualitas SDM perlu ditingkatkan untuk mencapai hasil optimal, seperti perencanaan pendidikan, pelatihan, dan pengelolaan tenaga kerja.

Berbasis Data Desa Presisi Kekuatan Wajah Desa

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Data Pemerintahan Desa (Pemdes) berbasis Data Desa Presisi (DDP) merupakan data yang mimiliki tingkat akurasi dan ketepatan tinggi untuk memberikan gambaran kondisi aktual desa yang sesungguhnya. Data tersebut diambil, divalidasi dan diverifikasi oleh warga desa dibantu pihak luar desa (misalnya, pihak perguruan tinggi) dengan biaya yang relatif murah. Data tersebut diperoleh menggunakan pendekatan Drone Participatory Mapping (DPM) pendekatan inklusif yang menempatkan relasi antara manusia dan teknologi untuk melakukan pengumpulan data Desa presisi dengan mempertimbangkan dimensi spasial, teknologi digital, partisipasi warga dan sensus.

DDP keren dan hybrid, menyuguhkan data yang lengkap terkait informasi kependudukan, ekononomi, sosial dan pendidikan masyarakat dengan ketepatan yang tinggi untuk memberikan gambaran kondisi aktual di Desa. Data ini cukup komplit, sebagai salah satu cara mewujudkan mandat negara untuk mensejahterakan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Keunggulan Data Pemdes berbasis Data Desa Presisi : Menghadirkan data akurat bagi Indonesia, Membantu penyelesaian konflik pertanahan di Desa, dan Membantu perencanaan pembangunan di Desa.

Komitmen Peningkatan SDM Aparatur Desa dan Aset Desa Berbasis DDP

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Untuk mendorong kualitas SDM aparatur desa menuju birokrasi berkelas Nasional dan memiliki data akurat dan faktual tentang Pemerintahan Desa, mesti berbasis DDP. Tentunya Pemerintahan Desa berkolaborasi dengan berbagai instansi. Pelaksanaan kegiatan yang kolaboratif dan saling support antar instansi pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa ini dapat meningkatkan sinergisitas melalui pemanfaatan potensi dan keunggulan di desa.

Aparatur desa memperkuat kewenangan, tugas dan fungsi, kebijakan, inovasi administrasi desa dan manajemen aparatur desa, penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pendidikan pelatihan lanjutan. Untuk memanfaatkan segala potensi desa, kami berharap dilaksanakan MOU (Nota Kesepahaman) lebih dulu antara Pemprov dan Pemerintah Kabupaten agar menjadi payung hukum saling mendukung dan mengikat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Program peningkatan SDM aparatur desa dan data berbasis DDP untuk dijadikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam Rancangan APBD Provinsi sesuai ketersediaan dan kemampuan Pemprov Sultra. (***)

  • Bagikan