Kebijakan Daerah dalam Pengembangan Komoditas Unggulan Pertanian

  • Bagikan
Dr. H. Joko Tri Brata, M.Si (Dosen Universitas Sulawesi Tenggara dan Perhimpunan Masyarakat Kebijakan Publik
Dr. H. Joko Tri Brata, M.Si (Dosen Universitas Sulawesi Tenggara dan Perhimpunan Masyarakat Kebijakan Publik

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- “Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.”

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 melampaui target dengan capaian sebesar 5,31 persen. Pencapaian ini tak lepas dari sumbangsih pertumbuhan ekonomi Sulawesi yang berada di angka 7,03 persen (y-on-y). Secara regional, laju PDRB Sulawesi Tenggara (Sultra) cukup baik 6,51 persen. Hanya berada di bawah Sulawesi Tengah (Sulteng) 7,15 persen dan Sulawesi Selatan (Sulsel) 6,92 persen.

Tingginya capaian pertumbuhan ekonomi di Pulau Sulawesi didominasi oleh industri pengolahan, pertambangan dan penggalian serta perdagangan. Namun di sisi lain, Sulawesi juga memiliki berbagai kendala dan permasalahan infrastruktur, seperti kondisi jalan yang rusak, kurangnya jalur kereta api dan rel, kurangnya kapasitas dan efisiensi operasional pelabuhan laut, hingga kurang memadainya tenaga listrik yang mendukung industri.

Melihat potensi dan permasalahan tersebut, pembangunan infrastruktur wilayah perlu dilakukan dengan berorientasi memecahkan isuisu dan permasalahan pokok wilayah. Pembangunan infrastruktur dilakukan dengan menerapkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, yaitu pembangunan yang dilakukan untuk mendukung rantai nilai ekonomi pengembangan komoditas unggulan dari sektor hulu hingga hilir dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Dalam membangun infrastruktur perlu mengetahui potensi komoditas unggulan daerah agar sistem yang dibangun tepat sasaran dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Mulai infrastruktur jalan, jembatan, telekomunikasi, pembangkit listrik, dan sebagainya dengan memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan.

Langkah yang juga harus dilakukan dalam pengelolaan dan pengembangan komoditas unggulan. Di mana upaya pengembangan untuk mengembangkan sarana dan prasarana mendukung aksesibilitas dan pusat-pusat pertumbuhan pertanian serta untuk mengintegrasikan kawasan unggulan pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura serta pengembangan lahan. Dukungan infrastrukturlah yang menjadi jalan keluarnya.

Dalam konteks kebijakan publik, upaya pengembangan hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat dapat diatasi. Antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang pengelolaan dan pengembangan komoditas unggulan, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim pengembangan usaha pertanian yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Pembangunan bidang pertanian pada hakikatnya menuju pada kedaulatan pangan nasional.

Kebijakan yang ditempuh untuk mewujudkan pengembangan wilayah berlandaskan pada penataan dan pengalokasikan sumber daya lahan secara proporsional. Untuk itu perlu diupayakan peningkatan aksesibilitas dan pengembangan pusat kegiatan. Upaya pengembangan komoditas unggulan diarahkan melalui rencana pemanfaatan ruang yang dijabarkan melalui struktur dan pola ruang serta pengembangan kawasan strategis dan dukungan infrastrukur yang mendukung sektor ekonomi wilayah.

Ketahanan pangan di Indonesia memiliki peran penting dalam menurunkan kesenjangan kemiskinan. Nyatanya bukan hanya di Indonesia saja, akan tetapi di beberapa negara berkembang yang memiliki potensi ancaman yang mengarah kepada kegagalan sehingga sangat rentan kerawanan pada pasokan pangan yang pastinya nanti berdampak pada perkonomian. Sejak awal pandemi Covid, pertumbuhan domestik bruto (PDB) sektor pangan kuartal kedua dan ketiga tahun 2020 menjadi minus 5,32 persen dan menurun kembali menjadi minus 3,49 persen.

Untuk itulah, pertanian menjadi sektor penting yang diperkuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (PJMN). Yang mana, menekankan pertanian merupakan bagian dari visi pembangunan nasional yang diharapkan dapat tercermin dalam dimensi pembangunan dan sektor unggulan yang pada hakikatnya menuju pada kedaulatan pangan nasional. Salah satunya untuk meningkatkan ketersediaan pangan melalui penguatan kapasitas produksi dalam negeri.

Pengelolaan dan pengembangan komoditas unggulan merupakan salah satu faktor yang menentukan sebagai penggerak perekonomian daerah khususnya Sultra dalam menopang pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja. Untuk itulah, perlu diciptakan kemudahan dalam rangka meningkatkan realisasi pengelolaan dan pengembangan komoditas unggulan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar pengembangan pola ruang proporsional, maka dilakukan penetapan kawasan strategis dalam rangka pengembangan sektor unggulan dan pengembangan sosial ekonomi secara terintegrasi dengan wilayah sekitar.

Pertanian merupakan prioritas utama di Sultra. Di mana petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan. Namun masih banyak petani yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan. Kebijakan yang ditempuh untuk mewujudkan pengembangan wilayah berlandaskan pada penataan dan pengalokasikan sumberdaya lahan secara proporsional melalui berbagai pertimbangan pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan di sektor unggulan pertanian. Untuk itu perlu diupayakan peningkatan aksesibilitas dan pengembangan pusat kegiatan sektor yang di dukung ketersediaan infrasutruktur pendukung.

Upaya lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan memberikan perlindungan kepada petani. Dengan asumsi, perlindungan petani adalah upaya untuk membantu dalam penyediaan sarana dan prasarana produksi, perlindungan terhadap komoditas unggulan strategis, penetapan harga pembelian pemerintah (HPP), mekanisme penyangga produksi, asuransi pertanian, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.

Sebagai upaya tersebut, kebijakan akan perlindungan dan pemberdayaan petani harus ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan produktifitas usaha tani, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktifitas pertanian, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan serta pengawasan. Dalam kaitan teknis, ketersediaan dukungan infrastruktur yang berkaitan dengan komoditas unggulan bukanlah suatu yang niscaya.

Penetapan dan strategi dalam mewujudkan pengembangan sektor pertanian, diarahkan pada beberapa poin. Pertama, menata dan mengalokasikan sumberdaya lahan untuk pengembangan pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura serta pengembangan lahan peternakan secara proporsional. Kedua, mengembangkan sarana dan prasarana guna mendukung aksesibilitas dan pusat pertumbuhan pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura serta pengembangan lahan peternakan terhadap pusat kegiatan nasional, wilayah dan lokal.

Ketiga, mengintegrasikan kawasan unggulan pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura serta pengembangan lahan peternakan dengan wilayah sekitar dan kawasan unggulan lain. Poin keempat adalah peningkatan kualitas SDM yang mampu mengelola sektor pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura serta peternakan secara profesional dan berkelanjutan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

Sesuai dokumen master plan komoditas unggulan tahun 2021 yang diterbitkan Bappeda Sultra, perwilayahan komoditas unggulan adalah suatu kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah untuk pengelolaan dan pengembangan komoditas unggulan.Untuk komoditas padi sawah, wilayah pengembangan berlokasi di Konawe, Kolaka Timur (Koltim), Konawe Selatan (Konsel), Bombana dan Kolaka. Untuk jagung ditetapkan di Kolaka Utara (Kolut), Konsel, Muna, Kolaka Timur (Koltim) dan Muna Barat (Mubar). Sementara kedelai di Konawe, Konsel dan Buton Utara (Butur).

Di sisi lain, pemerintah telah memetakan pengembangan tanaman perkebunan unggulan, holtikultura unggulan dan buah-buahan unggulan. Contohnya, pengembangan perkebunan kakao di Kolaka, Koltim, Kolut dan Konawe. Sementara Jambu mete dikembangkan di Muna, Bombana, Konsel, Buton Tengah (Buteng) dan Mubar. (***)

  • Bagikan