Waktu Singkat, APBD-P Tetap Diusul

  • Bagikan
KONSOLIDASI : Pj Bupati Buton, La Ode Mustari (kiri, depan) didampingi Sekretaris Kabupaten, Asnawi Jamaluddin, ketika memimpin rapat untuk memberikan pengarahan kepada jajarannya terkait sektor-sektor prioritas yang akan menjadi perhatian. Termasuk penyerahan draf APBD-P 2023. (ELYN IPO/KENDARI POS)
KONSOLIDASI : Pj Bupati Buton, La Ode Mustari (kiri, depan) didampingi Sekretaris Kabupaten, Asnawi Jamaluddin, ketika memimpin rapat untuk memberikan pengarahan kepada jajarannya terkait sektor-sektor prioritas yang akan menjadi perhatian. Termasuk penyerahan draf APBD-P 2023. (ELYN IPO/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Jika daerah lain sudah menuntaskan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P), di Buton justru baru akan memulainya. Pekan lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) baru menggelar rapat untuk mendengarkan pengarahan bupati terkait sektor-sektor prioritas yang menjadi perhatian. Jika tak ada aral, pekan depan, draf APBD-P dimaksud baru akan diserahkan ke pihak legislatif.

Pj. Bupati Buton, La Ode Mustari, mengakui, waktu yang tersedia untuk merampungkan dokumen anggaran perubahan itu sudah semakin sempit. Meski begitu Ia meyakinkan itu akan tetap dituntaskan sesuai deadline dari Pemerintah Provinsi dan Pusat.

“Kita terlambat memang karena alasan teknis. Ada penolakan LKPj oleh DPRD, lalu kemudian diselesaikan dulu itu baru masuk APBD-P. Itu memang membutuhkan waktu,” katanya, Jumat (15/9).

Mustari membenarkan jika APBD-P bukanlah sesuatu yang wajib. Pemkab boleh tidak melakukan perubahan anggaran dan tetap berpedoman pada APBD induk. Hanya saja, kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada adalah hal prioritas dan mendesak. Itu juga berkaitan dengan tugas utama penunjukan seorang penjabat bupati, yakni menyukseskan helatan demokrasi tersebut.

“Kebutuhan penyelenggara KPU dan Bawaslu harus kita sahuti segera. Makanya harus ada perubahan. Saya sudah beri penekanan kepada OPD dan juga TAPD apa yang wajib dan bisa ditunda dulu saat ini,” lanjutnya.

Pemkab hanya punya waktu hingga 29 September mendatang untuk menetapkan APBD-P itu. Sebelum ditetapkan, APBD-P yang sudah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif, harus melalui tahapan evaluasi lebih dulu oleh Pemprov. Minimal tiga hari dan maksimal 14 hari. Artinya Pemkab Buton hanya memiliki waktu seminggu lebih. “Kita berharap tidak ada kendala,” tutup Mustari. (b/lyn)

  • Bagikan