Komjen Andap Didukung Menhub

  • Bagikan
Pj.Gubernur Sultra Komjen Andap Budhi Revianto (tengah) menyambut Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi (3 dari kiri) di Bandara Halu Oleo, Jumat (15/9), kemarin. (KAHARMIN RAFIN / BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)
Pj.Gubernur Sultra Komjen Andap Budhi Revianto (tengah) menyambut Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi (3 dari kiri) di Bandara Halu Oleo, Jumat (15/9), kemarin. (KAHARMIN RAFIN / BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)

--Belum Bayar PAD, Kapal Tambang Tak Diberi Izin Berlayar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung penuh langkah Penjabat (Pj) Gubernur Komjen (Purn) Andap Budhi Revianto mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP). Kapal perusahaan tambang penunggak PAP tidak akan diberi izin berlayar oleh Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari. Izin berlayar akan diberikan jika telah membayar pajak.

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan dukungannya itu kepada Pj.Gubernur Komjen Andap saat transit di bandara Halu Oleo, Jumat (15/9) kemarin, dalam perjalanannya menuju Tidore untuk mengecek persiapan Hari Nusantara.

"Di samping silaturahim dengan saya, Bapak Menteri juga siap mendukung sepenuhnya Pemprov Sultra," ujar Pj.Gubernur Komjen Andap saat diwawancarai awak media, kemarin.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI itu menjelaskan, bentuk dukungan Menhub itu dilakukan dengan tak memberi izin pelayaran bagi kapal tambang apabila belum menuntaskan kewajiban perpajakan, baik nasional maupun daerah.

"Ketika mineral mau keluar dari sini (Sultra), Kemenhub melalui KSOP yang beri izin pelayaran. Jadi kalau belum bayar PAD, maka izin pelayaran belum bisa keluar. Ini yang tadi kita bahas," kata Pj.Gubernur Komjen Andap.

Tercatat 89 perusahaan pertambangan di Sultra menunggak PAP kepada Pemprov Sultra sekira Rp31 miliar. Data tagihan ini sejak tahun 2017 sampai 2020. 89 perusahaan pertambangan penunggak pajak itu tersebar pada 6 kabupaten di Sultra.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Kendari, Letkol Marinir Sri Utomo mengatakan, Menhub Budi Karya Sumadi meminta KSOP Kelas II Kendari untuk bersinergi dengan Pemprov Sultra, instansi dan lembaga lainnya.

"Beliau juga berpesan agar kita selalu konsisten menegakkan aturan-aturan maupun regulasi-regulasi yang berlaku. Jangan takut dengan intervensi dari pihak manapun," ujar Letkol Marinir Sri Utomo.

Menurut Letkol Marinir Sri Utomo, Menhub meminta KSOP Kelas II Kendari bersinergi dengan Pemprov dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ke depan kita meningkatkan fungsi pengawasan di jeti-jeti termasuk pelabuhan-pelabuhan resmi. Harapannya agar PAD Provinsi Sultra meningkat," tutur Letkol Marinir Sri Utomo.

Dalam kesempatan itu, Menhub Budi Karya Sumadi, selain silaturahmi dengan Pj Gubernur Sultra Komjen Andap, sekaligus menjenguk semua UPT Kemenhub di Sultra, baik BPTD, UPP, KSOP maupun perhubungan udara.

Untuk diketahui, Pemprov Sultra kesulitan mengambil hak rakyat dari pajak itu yang akan masuk dalam PAD. "Saat ini, boleh dikatakan agak susah mengambil hak-hak kita. Di Sultra ini, masih banyak perusahaan tambang yang belum menuntaskan kewajibanya itu," ujar Asisten I Setda Sultra, Suharno pada kesempatan terpisah.

Pemprov Sultra pun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menagih kepada perusahaan penunggak PAP. Upaya itu dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Penyerahan Surat Kuasa Khusus.

Penandatanganan PKS dan Penyerahan Surat Kuasa Khusus dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Ely Kusumastuti dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Herry Ahmad Pribadi. (rah/b)

OPTIMALISASI PAD SULTRA

TAK DIBERI IZIN BERLAYAR
-Pj.Gubernur Komjen (Purn) Andap mengoptimalkan PAD dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP)
-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendukung penuh langkah Pj.Gubernur
-Di Sultra, masih banyak perusahaan tambang menunggak PAP
-Kapal perusahaan tambang penunggak PAP tidak akan diberi izin berlayar
-Izin berlayar tidak berikan Kementerian Perhubungan melalui KSOP Kelas II Kendari
-Izin berlayar akan diberikan jika telah membayar pajak

DUKUNGAN MENHUB
-Dukungan Menhub kepada Pj.Gubernur Komjen Andap disampaikan saat transit di bandara Halu Oleo, Jumat (15/9)
-Selain itu, Menhub bersilaturahim dengan Pj.Gubernur
-Dukungan Menhub itu dengan tak memberi izin pelayaran jika belum menuntaskan kewajiban perpajakan, baik nasional maupun daerah
-Ketika mineral mau keluar dari Sultra, Kemenhub melalui KSOP yang beri izin pelayaran
-Jika belum bayar PAD, izin pelayaran belum bisa keluar

TUNGGAKAN PAJAK
-89 perusahaan tambang di Sultra menunggak Pajak Air Permukaan (PAP)
-Jumlah tunggakan PAP kepada Pemprov Sultra sekira Rp31 miliar
-Data tagihan itu sejak tahun 2017 sampai 2020
-89 perusahaan pertambangan penunggak pajak tersebar di 6 kabupaten
-Sebaran daerah perusahan tambang penunggak PAP : Bombana, Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka dan Kolaka Utara

KSOP KENDARI
-Menhub Budi Karya Sumadi meminta KSOP Kelas II Kendari bersinergi dengan Pemprov Sultra
-Terutama bersinergi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
-KSOP Kendari diminta menegakkan aturan yang berlaku
-Menhub ingatkan KSOP Kendari agar jangan takut dengan intervensi dari pihak manapun
-KSOP Kendari akan meningkatkan fungsi pengawasan di jeti dan pelabuhan resmi
-Harapannya agar PAD Provinsi Sultra meningkat

LIBATKAN KPK DAN KEJATI
-Pemprov Sultra kesulitan mengambil hak rakyat dari pajak air permukaan
-Sebab, 89 perusahaan tambang yang menunggak pajak
-Pemprov sudah bersurat ke perusahaan penunggak pajak sejak beberapa tahun lalu.
-Namun sampai saat ini kewajiban itu belum dituntaskan 89 perusahaan
-Pemprov pun menggandeng KPK dan Kejati Sultra untuk menagih tunggakan PAP
-Upaya itu dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Penyerahan Surat Kuasa Khusus
-Pemprov Sultra, KPK dan Kejati Sultra meneken PKS dan Penyerahan Surat Kuasa Khusus

PERAN KEJATI
-Berdasarkan kerja sama, Kejati bertindak atas pendataan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
-Bukan pada tindakan yang sifatnya represif
-Kejati melakukan pendekatan agar perusahaan menuntaskan kewajibannya
-Karena ini untuk kepentingan rakyat juga
-Lagi pula, perusahaan sudah mengambil sumber daya alam Sultra

PERAN KPK
-KPK memfokuskan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban membayar pajak sektor pertambangan
-KPK akan menempuh tahap nonlitigasi atau di luar pengadilan
-Namun jika jalur nonlitigasi belum berhasil, KPK akan menempuh jalur litigasi
-Jalur litigasi yakni dengan melakukan gugatan perdata
-Karena adanya upaya melawan hukum dari wajib pajak
-Langkah litigasi dilakukan untuk mengembalikan hak pemda dan masyarakat -Sehingga PAD dari sektor pajak bisa lebih optimal

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan