Hijaukan Kota, Kembalikan Fungsi RTH

  • Bagikan
Asmawa Tosepu
Asmawa Tosepu

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari kerap disalah gunakan oleh warga. Seperti di Kawasan Jalan ZA Sugianto. Hampir sepanjang ruas jalan tersebut berdiri bangunan warga. Merespon hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari tergerak untuk melaksanakan pengembalian fungsi kawasan.

Pengembalian fungsi RTH dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2010 - 2030. Selain itu, merujuk hasil audit tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Asmawa tak menampik jika saat ini tercipta frame di masyarakat bahwa pihaknya dituding melaksanakan perampasan hak dan pengusuran lapak pedagang di sepanjang Jalan ZA Sugianto. Padahal anggapan itu keliru. Pihaknya hanya menegakkan aturan.

“Negara mengakui hak mereka (punya sertifikat). Negara tidak akan pernah mengklaim bahwa itu adalah milik pemerintah. Akan tetapi perlu diingat pemanfaatan ruang itu ada aturannya. Di kawasan (RTH) tidak boleh merubah kontur, tidak menimbun tidak boleh mendirikan bangunan,” kata Asmawa Tosepu.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya tetap melaksanakan amanat peraturan yang tidak mengizinkan didirikannya bangunan dikawasan hijau tersebut. Misalnya melaksanakan tindakan administratif. Tindakan administratif itu dimulai dari pemberitahuan, teguran, penyegelan dan permintaan untuk membongkar sendiri.

“Jadi frame yang ada saat ini bahwa kami melaksanakan perampasan dan penggusiran tidak benar. Faktanya mereka (pedagang) yang membongkar sendiri, kalau pun ada petugas dilapangan berarti ada permintaan dari pemilik agar dibantu proses pembongkarannya. Untuk pengangkutan ketempat yang baru bahkan kami siap fasilitasi,” kata Asmawa Tosepu.

Kepala Biro Umum Sekretariat Kemendagri ini berharap masyarakat dengan penuh kesadaran untuk membongkar sendiri lapaknya agar terhindar dari potensi pidana dari pemerintah pusat.

“Karena kalau ini diambil alih oleh pusat, oleh kementerian ATR atau Kejagung maka ada konsekuensi pidana. Pidananya disana adalah kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kita ingin masyarakat tidak masuk disana,” kata Asmawa Tosepu.

Sekedar informasi, penanganan RTH di sepanjang ZA Sugianto dilaksanakan dalam rangka mengembalikan fungsi kawasan hijau di kawasan tersebut. Hadirnya kawasan hijau sangat penting dalam menjaga ekosistem alam dan lingkungan juga berfungsi sebagai paru-paru perkotaan. (b/ags)

  • Bagikan