Aktor Dugaan Korupsi Bandara Busel Terungkap

  • Bagikan
Mantan Bupati Busel, LOA (kanan) tak bisa berkutik ketika jaksa penyidik memborgol kedua tangannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi lalu ditingkatkan menjadi tersangka. Mengenakan rompi merah muda bertuliskan tahanan, mantan orang nomor 1 di Pemkab Busel itu digiring petugas menuju Rutan Baubau, Senin (14/8), malam. (SEKSI PENKUM KEJATI SULTRA)
Mantan Bupati Busel, LOA (kanan) tak bisa berkutik ketika jaksa penyidik memborgol kedua tangannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi lalu ditingkatkan menjadi tersangka. Mengenakan rompi merah muda bertuliskan tahanan, mantan orang nomor 1 di Pemkab Busel itu digiring petugas menuju Rutan Baubau, Senin (14/8), malam. (SEKSI PENKUM KEJATI SULTRA)

--Mantan Bupati Busel, LOA jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kerja keras Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan bersama anak buahnya sangat luar biasa. Penyidik Kejari Buton berhasil mengungkap aktor intelektual dugaan korupsi studi kelayakan bandara kargo di Dinas Perhubungan Buton Selatan (Busel). Adalah oknum mantan Bupati Busel, inisial LOA, sang "arsitek" dibalik layar dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu.

Sang mantan Bupati Busel, LOA tak bisa berkutik ketika jaksa penyidik memborgol kedua tangannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi lalu ditingkatkan menjadi tersangka. Mengenakan rompi merah muda bertuliskan tahanan, mantan orang nomor 1 di Pemkab Busel itu digiring petugas menuju Rutan Baubau, Senin (14/8), malam. Di sana, LOA dijebloskan ke balik terungku.

"Tersangka LOA ditahan selama 20 hari sejak 14 Agustus sampai 2 September 2023 di Rutan Kelas IIA Baubau,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH, kepada Kendari Pos, Selasa (15/8), kemarin.

Langkah selanjutnya, kata dia, dalam rentang waktu penahanan tersangka itu, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sesuai tahapannya, berkas akan dirampungkan lalu diajukan ke JPU,”terangnya.

Dody mengungkapkan, penetapan status tersangka LOA ini adalah hasil pengembangan kasus dugaan korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo di Busel tahun 2020.

"Tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang diduga dilakukan tersangka LOA. Perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi atau tim penyidik menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka," kata Dody.

Ditanya soal 2 alat bukti dimaksud, Dody belum dapat menjelaskan secara detil. “Itu sudah kewenangan tim penyidik, dan untuk alat bukti tersebut nanti akan dimunculkan dalam persidangan,” tuturnya.

Dody menjelaskan, dalam kasus itu, tersangka LOA saat menjabat Bupati Busel berperan memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD Busel untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan bandara kargo, tanpa melalui proses perencanaan. Padahal kegiatan itu tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Busel. "Bahkan tersangka menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dishub Busel," ungkap Dody.

Selanjutnya, tersangka memerintahkan saksi AE (pihak di luar Pemkab Busel) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan studi kelayakan bandara kargo. "Selain itu tersangka menentukan sendiri besar angggaran sebanyak Rp.2.000.000.000,” jelas Dody.

Terpisah, kuasa hukum mantan Bupati Busel, Imam Ridho mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum dan akan mengawal kasus kliennya itu hingga di meja persidangan. “Kita juga sedang menunggu surat dakwaan dari pihak Kejari terhadap klien saya,” ujarnya saat dihubungi Kendari Pos via telepon selulernya, Selasa (15/8), kemarin.

Imam Ridho menepis dugaan peran yang dialamatkan kepada kliennya dan menepis adanya dugaan perbuatan melawan hukum. “Itu kan versi pihak penyidik Kejaksaan, tentunya kami selaku kuasa hukum memiliki alat bukti juga, dan semua nanti kita hadirkan dalam persidangan,”jelasnya.

Apalagi proses penganggaran kegiatan penyusunan dokumen bandara kargo, tentunya sebagai bupati kala itu, LOA memiliki kewenangan dan itu sah-sah saja dilakukan seorang bupati. “Lagi pula semua itu dilakukan sesuai prosedur aturan berlaku. Dan secara administratif semua sudah sesuai,” tandas Imam Ridho.

Sementara itu, Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan mengatakan tersangka LOA ditahan setelah diperiksa tim penyidik dan ditemukan alat bukti yang cukup. kajari Ledrik mengaku, kegigihannya bersama jajaran tak terlepas dari dukungan Kepala Kejati Sultra, Dr.Patris Yusrian Jaya yang saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi di Sultra.

"Kami melihat pimpinan kami begitu garang memberantas korupsi baik itu yang melibatkan pengusaha, birokrasi atau kepala daerah/mantan kepala daerah, bahkan disikat habis hingga ke akar-akarnya. Kami juga sangat terinspirasi dari kinerja pimpinan," ujar Kajari Ledrik. (kam/ely/b)

  • Bagikan