Kejati Cekal Tersangka Andi Adriansyah Kabur Keluar Negeri

  • Bagikan
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, MH

Jaksa "Memburu" Direktur PT.KKP

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sudah 3 kali, tersangka Direktur PT.Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Adriansyah mangkir dari panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidik Kejati terus "memburu" tersangka Andi Adriansyah dalam dugaan korupsi pertambangan ilegal di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

Informasi yang dihimpun koran ini, tersangka Andi Adriansyah sudah kabur keluar negeri. Kejati pun menepis informasi itu. Kejati Sultra meyakini tersangka Andi Adriansyah masih berada di Sultra.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, MH mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka dengan berkoordinasi kepada pihak Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.

"Pencekalan itu sudah kita sampaikan ke Imigrasi untuk menutup semua pintu keluar dan masuk. Dan Imigrasi sendiri sudah mencekal yang bersangkutan. Dengan sistem yang ada di Imigrasi itu sudah terintegrasi semua pintu masuk di seluruh wilayah Indonesia dan pintu perbatasan, " ujar Ade Hermawan, MH kepada Kendari Pos di ruang kerjanya, Senin (10/7) kemarin.

Ia menjelaskan, pencekalan merupakan pembatasan ruang gerak tersangka ketika berupaya melarikan diri keluar negeri. Tentunya akan terdeteksi. "Inilah upaya kita di penyidik Kejati, sebagai bentuk pencekalan terhadap tersangka. Sampai saat ini belum ada informasi yang mencurigakan dari pihak Imigrasi. Artinya, kami yakin yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia," optimistis Asintel Ade Hermawan, MH.

Sejauh ini, penyidik Kejati masih terus bekerja dan mendeteksi serta melacak keberadaan tersangka Andi Adriansyah. "Kita juga akan mengonfirmasi kembali pihak Imigrasi kalau ada informasi deteksi terkait keberadaan yang bersangkutan," kata Ade Hermawan, MH.

Kejati Sultra juga telah mengeluarkan surat upaya paksa dan tersangka Andi Adriansyah. dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Jadi kita tunggu saja, sejauh mana yang bersangkutan menghindar dan bisa bertahan pada pelariannya, " imbuh Ade Hermawan.

Ia berharap masyarakat atau pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini agar bersabar. Pada intinya, jaksa penyidik terus bekerja memburu tersangka. "Biarkan penyidik bekerja dulu. Berikan kesempatan kepada penyidik Kejati untuk mengungkap kasus ini secara terang benderan hingga tuntas, " pinta Ade Hermawan. (kam/b)

Jaksa "Memburu" Direktur PT.KKP

  • Bagikan