Dua Pelaku TPPO Dibekuk

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Praktik prostitusi online kian marak di Kota Kendari. Tim Satgas Gakkum Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu penginapan di Kota Kendari. Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, SH., MH menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan pelaku prostitusi online itu, berawal dari informasi masyarakat.

Bahwa di salah satu wisma yang beralamat di Jl. Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari itu, kerap terjadi transaksi eksploitasi seksual. “Dari informasi yang diperoleh itu, tim Satgas Gakkum TPPO langsung menuju TKP dan di sana, mendapati dua tersangka masing-masing inisial MS (21), dan IM (21) yang diduga pelaku TPPO prostitusi online. Keduanya langsung dibekuk,” ungkapnya. Dia menjelaskan, keduanya diamankan oleh tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra, sekira sekira pukul 23.45 wita, Rabu (5/7) malam. “Sebelum diamankan, kedua pelaku sempat melancarkan aksinya, dengan menjajakan kedua korban inisial K (19) dan AS (15) ke salah satu pria hidup belang dengan menggunakan aplikasi michat,” jelasnya.

Adapun modusnya, lanjut dia, kedua pelaku menawarkan kemolekan tubuh sejumlah korban itu via aplikasi michat. Lalu para lelaki hidung belang itu, melakukan boking order dengan tarif tiap korban sebesar Rp 500 ribu yang dikenakan per satu kali kencan. “Dari hasil transaksi eksploitasi seksual itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu per pelanggan. Sehingga ini termasuk perbuatan TPPO,” terangnya.

Setelah meringkus kedua pelaku, tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra, juga mengamankan sejumlah barang bukti Uang pecahan 100 sebanyak 5 Lembar, 1 buah kondom Merk Sutra warna merah, 1 buah kondom Merk Sutra sisa pakai. “Selanjutnya 4 buah handphone, 1 buah alat hisab sabu dan korek, dan 1 unit mobil Merk Toyota Calya warna putih dengan Nomor Polisi DP 1486 CL,” imbuhnya. (b/kam)

  • Bagikan