Satu Tersangka Korupsi Tambang di Konut Ditahan Jaksa

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (tikipikor) pertambangan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Sebelumnnya, dalam perkara ini, pihak Kejati telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ilegal mining di wilayah konsesi PT Antam di Kabupaten Konut tersebut. mereka adalah Manager PT Antam,inisial HA, Inisial GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM), dan AA sealu direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Terbaru, penyidik Kejati Sutra telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka inisial GAS yang merupakan Pelaksana Lapangan PT LAM pada Senin (19/6) malam. Tersangka GAS telah menjalani pemeriksaan perdana di ruang penyidik Kejati Sultra pada Senin (19/6) dan langsung ditahan oleh jaksa. Pantauan Kendari Pos, sekitar pukul 22:00 Wita, tersangka GAS terlihat keluar dari ruang penyidik menggunakan rompi merah dengan kemeja putih digelandang naik di mobil tahanan jaksa menuju Rutan kelas IIa Kendari. Tak ada satu katapun yang diucapkan tersangka saat awak media mencoba melontarkan pertanyaan terhadapnya saat dikawal ketat kejaksaan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap pelaksana dari PT LAM dalam dugaan perkara tindakan korupsi pertambangan. Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2023.
Tersangka diduga terlibat dalam penjualan ore nikel tanpa izin, bahkan diduga dijual ke sejumlah smelter menggunakan dokumen terbang.
"Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, maka tersangka GAS ini kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kendari," ucapnya.
Selanjutnya, kata Ade hermawan, selain tersangka GAS, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali memanggil dua tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan. Kata dia, untuk pemanggilan dua tersangka itu yakni Direktur PT KKP dan Manager Antam akan dilakukan dalam pekan ini.
"sebelumnnya kita sudah pernah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, namun masih berhalangan, dan keduanya meminta penundaan pemeriksaan. Ya kemungkinan pada Jumat mendatang kita akan melakukan pemeriksaan, semoga keduanya bisa hadir,"jelasnya.

Ade menegaskan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan yang diduga terlibat. Namun, hingga saat ini perusahaan yang telah diperiksa baru sebanyak delapan. Penyidik juga telah meminta keterangan terhadap penyelenggara pemerintahan terkait sebagai saksi. salah satunya adalah Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Minerba ( SDM) Sultra, termasuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Provinsi Sultra.

"Untuk jumlah saksi yang diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ini sudah sebanyak 47 orang. Kita akan terus mengusut tuntas kasus dugaan Tipikor pertambangan ini tanpa pandang bulu. Siapapun dia, jika terbukti terlibat maka kita proses sesuai hukum yang berlaku,' janjinya.

Ditambahkan, untuk tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun untuk Pasal 2, dan satu tahun untuk Pasal 3 serta pidana maksimal 20 tahun penjara. "Sementara untuk jumlah kerugian negara dalam kasus ini kita masih melakukan penghitungan dengan bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," tandasnya. (kam)

  • Bagikan