Soal Dugaan Ilegal Mining di Konut, Tim Pidsus Kejati Sita Dokumen PT.KKP

  • Bagikan
Tim penyidik Pidsus Kejati Sultra menyita dan membawa sejumlah dokumen dari kediaman Direktur PT.KKP, berinisial AA usai penggeledahan di Perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Tobuuha, Kota Kendari, Senin (5/6), kemarin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra terus bergerak membongkar dugaan ilegal mining di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Usai menetapkan 3 tersangka, tim Pidsus menggeledah rumah Direktur PT.Kabaena Kromit Pratama (KKP), berinisial AA dan menyita dokumen di Perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Tobuuha, Kota Kendari, Senin (5/6), kemarin.

Pantauan Kendari Pos, sekira pukul 17.30 Wita, tim penyidik Pidsus Kejati Sultra mendatangi rumah AA. Beberapa diantaranya mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi. Tim penyidik sempat bersitegang dengan pemilik rumah. Pada frame berikutnya, penyidik izinkan masuk rumah dan memasukkan dokumen penting dalam box fiber transparan. Penggeledahan tuntas sekira pukul 20.10 Wita.

Aksi tim penyidik itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

"Belum ada laporan resmi mengenai dokumen-dokumen yang disita selama proses penggeledahan. Namun, informasi terperinci mengenai dokumen tersebut akan disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra. Diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bukti-bukti yang telah diamankan dalam penyelidikan kasus tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dr.Patris Yusrian Jaya kepada wartawan, Senin (5/6), kemarin.

Sebelum penggeledahan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah menetapkan 3 orang tersangka. "3 orang tersangka, yaitu inisial HA selaku Manager PT. Antam UBPN Konut, GL selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM), dan Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) inisial AA ," ungkap Kajati Sultra, Dr.Patris

Tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan untuk mengumpulkan bukti yang relevan terkait kasus tersebut. Penyidik berusaha mengungkap fakta-fakta yang lebih lanjut dan melibatkan pihak-pihak, terkait guna mengembangkan kasus ini.

"Dalam pengembangan kasus, tim penyidik akan memanggil pihak lain yang terkait untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang lebih lanjut. Selain itu, dengan penetapan tersangka, tim penyidik juga akan melakukan upaya-upaya paksa lainnya dalam proses penyelidikan dan pemberkasan. Tindakan ini menunjukkan keseriusan tim penyidik dalam mengungkap fakta-fakta dan mengumpulkan bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini," jelas Kajati Sultra, Dr.Patris.

Kejati Sultra menetapkan tersangka terkait kegiatan penambangan di areal seluas 22 hektar di wilayah IUP PT. Antam. Fakta yang terungkap adalah hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diserahkan kepada PT. Antam, sementara sisanya dijual kepada smelter lain.

Metode penjualan ini diduga melibatkan penggunaan dokumen palsu atau "dokumen terbang" dari perusahaan PT. KKP dan beberapa perusahaan tambang lainnya. Menyangkut potensi kerugian negara, masih dalam proses perhitungan auditor. Dampak finansial dari praktik penyaluran hasil penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan masih harus ditentukan dengan akurat.

Kajati Sultra, Dr.Patris menegaskan seluruh tersangka akan diperiksa sebagai tersangka. Soal penambahan tersangka, penggeledahan lokasi lain, dan pemanggilan saksi-saksi tambahan menjadi tanggung jawab tim penyidik. "Semuanya menjadi wewenang tim penyidik yang dipimpin asisten tindak pidana khusus (Aspidsus)," tutupnya. (abd/b)

  • Bagikan