Perda APBD-P 2022 Ditetapkan

  • Bagikan
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo (kedua dari kanan) bersama Pj Sekab, Hj. St. Chadidjah (kedua dari kiri) usai menandatangani SK penetapan Perda APBD-Perubahan tahun 2022.

"Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD-Perubahan ini meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh Pemda, dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan menerima dan setuju terhadap Rancangan APBD-P untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD-P 2022. Pj Sekab, Hj. St. Chadidjah, mengungkapkan, dengan terbitnya SK Gubernur nomor 539 tahun 2022 maka secara legalitas RAPBD Perubahan Kabupaten Konsel tahun 2022 telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Dalam tahapan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD, keputusan-keputusan anggaran yang diambil telah memertimbangkan berbagai hal secara cermat dan terukur, dengan tetap memerhatikan kondisi atau keadaan yang mengharuskan adanya pembiayaan terhadap suatu kegiatan atau program," terangnya. Secara umum, kata ia, Pemkab berpendapat, seluruh pandangan dan penilaian fraksi yang telah disampaikan dalam pembahasan R-APBD Perubahan tahun anggaran 2022, merupakan hal obyektif dalam upaya mewujudkan APBD yang sehat dan akuntabel. (b/ndi)

  • Bagikan