Perda APBD-P 2022 Ditetapkan

  • Bagikan
Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo (kedua dari kanan) bersama Pj Sekab, Hj. St. Chadidjah (kedua dari kiri) usai menandatangani SK penetapan Perda APBD-Perubahan tahun 2022.


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Peraturan daerah (Perda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) Konawe Selatan (Konsel) tahun 2022, ditetapkan. Pengesahannya dilakukan Ketua DPRD, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II, Hj. Hasnawati. Sementara Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga diwakili Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekab), Hj. St. Chadidjah beserta jajaran OPD. Sebelum penetapan, diawali dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi. Anggota DPRD Konsel, Nadira, menjadi juru bicara menyampaikan pendapat. "Terdapat beberapa hal mendasar yang menjadi poin penting dan selanjutnya dituangkan menjadikan pemikiran dalam pandangan fraksi ini," ungkapnya, kemarin.

Ia merinci, target penganggaran pendapatan daerah Konsel dalam APBD-P 2022 senilai Rp 1,4 triliun yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. "Penganggaran target pendapatan daerah ini harus berdasarkan pada perkiraan terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan daerah dan memiliki kepastian, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. Sedangkan untuk penyediaan alokasi belanja daerah dalam perubahan APBD yang semula Rp 1,7 triliun bertambah Rp 91,7 miliar menjadi Rp 1,8 triliun.

  • Bagikan