Puncak HBA ke-62, Kajati Sultra Raimel Launching Panti Rehabilitasi

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja melakukan launching rumah panti rehabilitasi di acara puncak pelaksanaan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62. Launching tersebut dilakukan secara daring, melalui video conference (Vicon) terhadap para Kajari yang ada di daerah.

Raimel menjelaskan, tujuan launching Panti Rehabilitasi ini adalah supaya pengguna narkotika dan zat adiktif lainnya atau yang biasa disebut pengguna narkoba agar mendapat proses hukum sesuai aturan.

"Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika disebutkan, pengguna adalah korban, bukan pelaku. Sehingga, perlu direhabilitasi," ungkap Raimel.

Kajati Sultra, Raimel Jesaja (kanan) saat melaunching rumah panti rehabilitasi di acara puncak pelaksanaan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62. Launching tersebut dilakukan secara daring dan diikuti Kajari se-Sultra.

Oleh karenanya, kehadiran rumah panti rehab ini sangat penting. Kepala Kejaksaan Agung mengintruksikan kepada semua jajaran untuk dibuatkan rumah panti rehab.

"Korban atau pengguna seharusnya tidak dihukum tapi direhabilitasi. Ini penting karena untuk memberikan kesadaran bagi pengguna. Tentunya, kita harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan termasuk instansi terkait lainnya," jelasnya.

Mantan Wakil Kejati Sultra ini secara tegas meminta kepada semua Kejari di daerah untuk segera menindaklanjuti instruksi tersebut.

"Kalau Kejari tidak indahkan ini, pasti ada konsekuensi. Tentunya kita akan evaluasi kalau mereka tidak lakukan," terangnya.

Raimel memaparkan, kejaksaan sebagai penuntut umum tertinggi, tidak akan menggunakan haknya untuk menuntut mereka pengguna narkotika.

Kajati Sultra, Raimel Jesaja

"Selama ini, kita menuntut mereka untuk masuk penjara. Adanya rumah panti rehab ini, kita menggunakan hak penuntutan untuk rehabilitasi si pengguna. Lewat rumah panti yang kita launching ini," terangnya.

Ditambahkan, sejauh ini sudah ada lima Kejari di daerah yang sudah melaksanakan perintah Kajagung tersebut.Yakni: Kajari Kendari, Konsel, Muna, Kolaka, dan Buton."Yang lainnya menyusul," ujarnya.

Dalam arahannya saat vicon dengan para Kajari di daerah, Raimel memberikan deadline selama satu minggu, untuk segera melaunching rumah panti rehabilitasi tersebut.

"Saya beri waktu satu minggu untuk segera berkoordinasi dengan pemdanya. Kalau tidak ada realisasi, maka kami ambil alih dan tentu ada konsekuensinya," tegasnya. (kam)

  • Bagikan