Baru Empat Pemda Respon Alihstatus BRIDA

  • Bagikan
Hj. Isma Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Sultra.
Hj. Isma Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Sultra.


-Provinsi Paling Siap, Tiga Daerah Sebatas Konsultasi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan instruksi pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), namun belum semua Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti. Dari 17 daerah plus provinsi, baru 4 yang memberi respon. Namun hanya provinsi yang paling siap mengalih status Badan Pengembangan dan Penelitian (Balitbang) menjadi BRIDA.

Kepala Balitbang Sultra Hj Isma mengakui adanya keraguan Pemda. Pasalnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyerahkan pembentukan BRIDA ke Pemda. Hanya saja, belakangan Kemendagri mengeluarkan aturan turunan yang meminta Pemda membentuk BRIDA. Selain itu, lambannya alih status Balibang ke BRIDA disebabkan kekhawatiran daerah adanya pengalihan kewenangan ke pusat.

"Kalau di Sultra, selain Pemprov ada Konawe, Muna dan Kolaka. Khusus tiga Pemda ini baru sebatas konsultasi. Kalau di provinsi, naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)-nya sudah tuntas. Saat ini, naskahnya telah diserahkan ke Biro Hukum. Selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Sultra untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda," jelas Isma di sela-sela rapat koordinasi jaringan penelitian se-Sultra di Plazainn Hotel, Rabu (20/7).

Di Sultra lanjut mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra ini, hanya sembilan (9) Pemda yang menempatkan Litbang menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selebihnya, Litbang melekat menjadi bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kondisi ini turut memperlambat pembentukan BRIDA.

"Di sisi lain, Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BRIDA juga dianggap kurang tepat. Sebab hanya dua pejabat struktural yakni Kepala Badan dan Sekretariat. Sementara lainnya jabatan fungsional termasuk dua jabatan yang membidangi Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi dan Perekayasaan. Sebagian besar daerah menganggap jabatan struktural lebih efektif dalam berkoordinasi," terangnya.

Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN Dr Yopi mengapresiasi kegiatan ini. Tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, namun juga sarana sharing dan berbagi informasi. Jika ada hasil riset dan inovasi yang dianggap baik, bisa menjadi model bagi daerah lain. "Saya mendorong rapat koordinasi jaringan penelitian bisa secara kontinyu digelar. Kalau ada yang bagus kan, bisa dikloning," ujarnya.

Ia memastikan keberadaan BRIDA tidak bermaksud mengambil kewenangan daerah justru sebaliknya. Bila sebelumnya, arah kebijakan pemerintah merujukan hasil riset dan inovasi pusat. Dengan adanya BRIDA, BRIN memberi panggung bagi daerah melahirkan riset dan inovasi baru yang bisa menjadi rujukan pemerintah pusat.

"Tidak hanya membentuk, kami juga melakukan pendampingan. Jika pemda keterbatasan SDM, kami akan utus peneliti dari BRIN. Jadi, bukan menutup pintu bagi peneliti di daerah tapi lebih mensinergikan kerjasama," pungkas Dr Yopi. (b/m1/mal)

Pemda yang Mulai Proses Pembentukan BRIDA

  1. Pemprov Sultra
    -Rancangan Perda Telah Diserahkan ke Biro Hukum
  2. Pemkab Kolaka
  3. Pemkab Muna
  4. Pemkab Konawe

Kendala
-Tumpang Tindih regulasi
-Tidak Semuanya Litbang berbentuk OPD
-8 Litbang Masih di Bawah Bappeda
-Adanya Anggapan Pengalihan Kewenangan ke Pusat
-Struktur Organisasi yang Dianggap Kurang Tepat
-Hanya 2 Pejabat Struktural plus 2 Koordinator yang berstatus Pejabat Fungsional

  • Bagikan