Rp 230 Miliar DBH Telah Tersalurkan

  • Bagikan
ILUSTRASI DANA

Bersumber dari Penerimaan Pajak 2021

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tidak hanya dari pusat, pemerintah kabupaten/kota turut mendapat gelontoran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dana segar ini bersumber dari realisasi penerimaan pajak tahun 2021.

Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran mengatakan tiap tahunnya rutin menyalurkan DBH ke 17 kabupaten/kota. Tahun 2022, dana yang dibagikan sebesar Rp 567 miliar. Hingga Juni, sekitar 41 persen yang tersalurkan.

"Sejauh ini, nominal dana yang telah ditransfer ke rekening Pemda sebesar Rp 230 miliar," jelas Basiran kepada Kendari Pos, Kamis (30/6).

Dasar pembayaran DBH kata dia, merujuk hasil penetapan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra. Proses transfernya berdasarkan bukti kas yang telah ditandatangani BPKAD masing-masing daerah. Jika sudah lengkap, dananya langsung ditransfer ke rekening kas daerah (Kasda).

DBH ini lanjut Basiran bersumber dari lima jenis item penerimaan pajak. Yakni, pajak kendaraan bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB), pajak rokok, pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pajak air permukaan.

Belum lama ini, pihaknya baru saja memproses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) DBH untuk item pajak rokok sebesar Rp 30,83 miliar kepada 13 pemda. Empat daerah belum dicairkan lantaran belum menandatangani bukti kas.

"Kalau Konawe Utara (Konut), Konawe Selatan (Konsel) dan Buton belum setor belum disetor. Khusus Kota Kendari belum dibayarkan lantaran DBH-nya melampaui anggaran yang ada. Makanya, baru akan ditetapkan di APBD perubahan," jelasnya.

Periode Juni ini, pembayaran DBH untuk Kota Kendari sebesar Rp 30,82 miliar. Besaran DBH pajak setiap daerah, sekitar Rp 33,37 miliar. Sisa dananya akan ditransfer setelah proses pergeseran anggaran. (b/kam)

Dana Bagi Hasil (Provinsi)

  1. Total Rp 567 miliar
  2. Tersalurkan Rp 230 miliar (41 Persen)
  3. Ditaksir DBH Rp 33,37 Miliar Setiap Pemda
  4. DBH Paja Rokok Baru 13 Daerah
  5. Empat Pemda Belum Dicairkan (Belum Teken Bukti Kas)
    -Konut, Konsel dan Buton (Belum Setor Bukti Kas)
    -Kendari Tunggu di Anggaran Perubahan

Sumber DBH Pajak
-Pajak Rokok
-Pajak Kendaraan Bermotor
-Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan
-Pajak BBM
-Pajak Air Permukaan

  • Bagikan