Masuk SD Wajib Kantongi Ijazah PAUD

  • Bagikan
Wali Kota Kendari Sulkarnain menyemangati peserta lomba mewarnai yang digelar Kendari Pos di salah satu TK di Kota Kendari

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat penting. Mengingat usia PAUD merupakan periode emas perkembangan otak anak. Atas dasar itu, Pemkot Kendari bakal mewajibkan calon peserta didik Sekolah Dasar (SD) wajib PAUD minimal setahun. Kebijakan ini mulai diberlakukan di tahun ajaran 2022-2023.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari Makmur mengatakan wajib PAUD diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari nomor 57 tahun 2020. Sebenarnya, kebijakan ini mulai diberlakukan pasca diputuskan. Namun karena pandemi, pelaksanaan dilakukan secara bertahap.

"Di tahun ajaran baru, kita akan mulai berlakukan wajib Paud pra SD. Sampai saat ini kami telah sosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan ini. Namun dipastikan nantinya tidak dilakukan secara 100 persen, tetapi bertahap dikarenakan kita masih musim pandemi covid-19," ujar Makmur kepada Kendari Pos, Selasa (19/4).

Wajib PAUD lanjutnya, diharapkan dapat berdampak pada pembangunan Kota Kendari. Makanya, ia meminta orang tua memasukan anaknya di PAUD minimal setahun. Apalagi hampir seluruh kecamatan di Kota Kendari itu sudah mempunyai PAUD negeri terkecuali Nambo. "Di Nambo, kami sementara mencari lokasi strategis untuk membangun sekolah. Setelah itu kami akan mengusulkan untuk pembangunannya," ucapnya.

Terpisah Bunda PAUD Kota Kendari Sri Lestari mengatakan PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahunyang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan. Tujuannya, bagaimana mempersiapkan kemampuan psikis dan psikomotorik peserta didik sebelum masuk SD.

"Dengan adanya kebijakan ini diharapkan berdampak pada pembentukan anak sebelum masuk SD. Agar setelah melalui PAUD mereka sudah siap dari segi apapun. Anak yang melalui pendidikan Paud dipastikan lebih siap untuk beradaptasi di pendidikan selanjutnya di SD," kata Sri Lestari. (b/m1)

PAUD di Kendari
Anak Usia 4-6 Tahun 18.186 Jiwa
Partisipasi PAUD 45,01 Persen Atau 8.186 Anak
164 Sarana PAUD/TK, Kelompok Bermain atau Sejenis
Seluruh Kecamatan Punya PAUD Negeri Kecuali Nambo

Wajib PAUD Masuk SD Mulai Diberlakukan 2022
Karena Pandemi Diberlakukan Bertahap

  • Bagikan