Zakat Fitrah Tanpa Klasifikasi Jenis Beras

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Besaran zakat fitrah per jiwa ditetapkan 3,5 liter jenis makanan yang dikonsumsi. Nilainya berbeda bila dikonversi ke rupiah, menyesuaikan jenis pangan. 3,5 liter beras setara Rp 35 ribu, sedangkan jagung senilai Rp 24.500.

Penetapan zakat fitrah 1443 Hijriah tanpa pengklasifikasian jenis beras. Disepakati harga beras buat zakat Rp. 10 ribu per liter. Pernyataan itu disampaikan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bombana, Syamsudin, kemarin. Katanya, penentuan nilai zakat fitrah sesuai dengan masukan dan saran pemerintah daerah serta perwakilan organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan.

“Setiap orang besaran zakatnya 3,5 kg untuk beras atau Rp. 35 ribu dan jagung Rp 24.500 per jiwa. Untuk beras, tahun ini kita seragamkan harga per liternya Rp 10 ribu. Jadi tidak ada lagi pengklasifikasian beras super dan beras biasa,” ungkapnya.

Seluruh masyarakat Bombana diperbolehkan membayar zakat sesuai dengan kemampuan masing-masing dari kadar zakat yang telah ditetapkan. Diakuinya, untuk jadwal pembayaran zakat fitrah diberikan waktu selama Ramadan hingga sebelum berakhirnya Ramadan atau sebelum Idul Fitri.

Pembayaran zakat bisa dilakukan di badan amil zakat atau di masjid terdekat dari rumah masing-masing.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah hendaknya disegerakan sebelum Idul Fitri agar maksimal dalam penyalurannya dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima. (idh/b).

  • Bagikan