Zakat Fitrah Ditetapkan, Warga Bisa Bayar Fidyah

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID–Besaran zakat fitrah infaq dan sedekah untuk tahun 1443 H/2022 Masehi, untuk Kabupaten Buton sudah ditetapkan melalui keputusan bupati nomor 167 tahun 2022. Itu berdasarkan hasil rapat antara pihak Kantor Kementerian Agama bersama Pemkab Buton dan Baznas.

Dalam ketetapan itu, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras senilai 3,5 liter perjiwa. Kualitas beras sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Bila diuangkan beras kepala Rp 12 ribu dikali 3,5 liter, maka menjadi Rp 42 ribu. Beras medium Rp 10 ribu x 3,5 liter menjadi Rp 35 ribu. “Tahun ini kita sepakati hanya beras saja, karena saat ini kurang lebih sama dengan harga jagung,” kata Kepala Kemenag Buton, H. Mansur, kemarin.

Sementara untuk infaq sedekah senilai Rp 7 ribu perjiwa. Angka itu naik Rp 2 ribu dari tahun lalu. Tak berbeda dengan Kabupaten Buton, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) juga sudah menetapkan besaran zakat fitrahnya.

Di Baubau juga menyepakati zakat senilai 3,5 liter beras/jagung. Untuk beras dinilai dengan harga Rp 10 ribu seliternya sementara jagung Rp 7 ribu perliter. Sedangkan Infak Rp 10 ribu perjiwa.
“Selain itu, panitia zakat juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin membayar fidyah dengan biaya Rp 35 ribu untuk satu orang fakir miskin,” ungkap Sekot Baubau, Roni Muhtar, ketika memimpin rapat penetapan zakat.

Pemkot Baubau juga menetapkan, Nuzul Quran akan dilaksanakan di Masjid An Nur Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, pada Senin (18/4) malam atau 17 Ramadhan 1443 Hijriah. (b/mel/lyn)

  • Bagikan