Calon Pengantin Harus Periksa Kesehatan Tiga Bulan Pranikah

  • Bagikan
Sekda Bombana Man Arfa (dua kanan) saat penandatanganan kesepakatan bersama tentang pendampingan konseling dan pemeriksaan kesehatan 3 bulan pranikah terhadap calon pengantin di Aula Bappeda Bombana

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemkab Bombana makin getol berupaya mencegah stunting. Bahkan calon pengantin diwajikan melakukan konseling dan memeriksa kesehatan tiga bulan pranikah. Kebijakan itu disetujui Sekda Bombana Man Arfa melalui penandatanganan kesepakatan bersama terkait pendampingan konseling dan pemeriksaan kesehatan 3 bulan pranikah di Aula Bappeda Bombana.

Man Arfa mengatakan, tujuan utama kegiatan ini untuk memastikan calon pengantin memperoleh pemahaman yang memadai tentang bimbingan keagamaan yang dilakukan Kantor Urusan Agama, penyuluh agama, dan aliran kepercayaan. Selain itu, untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penyuluhan kesehatan di Puskesmas dan Balai Penyuluh KB di wilayah masing-masing.

“Kami mendukung penuh kerjasama ini. Ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat sehingga dapat menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah warahmah serta akan terlahir sehat sehingga menjadi generasi emas bagi kemajuan Indonesia,” tuturnya.

Man Arfa menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai pihak terkait dalam menangani isu kesehatan, terutama terkait dengan stunting. Penandatanganan kesepakatan bersama ini menunjukkan komitmen menjaga kesehatan generasi mendatang dan mempercepat penurunan angka stunting di Bombana. Diharapkan setiap langkah yang ditempuh akan memberikan dampak positif bagi masyarakat guna mewujudkan keluarga yang sehat dan sejahtera.

“Dengan adanya kesepakatan ini, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal dan memberikan manfaat yang besar, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bombana,” imbuhnya. Kegiatan ini melibatkan berbagai lembaga dan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL), serta Kementerian Agama (KEMENAG) bersama tokoh lintas agama. (idh/b)

  • Bagikan